Sigi-TransTV45.Com-Dalam rangka mempercepat proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Hukum memberikan pendampingan langsung kepada para notaris yang melaksanakan layanan jemput bola di Kabupaten Sigi.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Koperasi Kabupaten Sigi ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, notaris, dan Kemenkum Sulteng. Para notaris yang telah ditunjuk secara resmi datang langsung ke lokasi untuk membawa dan menyiapkan akta pendirian koperasi yang kemudian ditandatangani oleh para pengurus koperasi Merah Putih. Jum’at, (20/6/2025).
Uniknya, sistem layanan ini dilakukan secara bergilir. Setiap notaris yang sudah ditunjuk akan datang sesuai jadwal dan dipanggil langsung oleh Dinas Koperasi saat berkas dari koperasi-koperasi telah lengkap dan siap ditindaklanjuti. Setelah akta selesai disusun, notaris kembali mendatangi Dinas Koperasi, dimana pihak dinas telah mengumpulkan pengurus koperasi untuk keperluan penandatanganan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini yang dinilainya sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan jemput bola ini jadi langkah kita untuk mempercepat legalisasi koperasi. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga komitmen pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang berbadan hukum. Kami akan terus mendampingi agar target 100% koperasi Merah Putih berbadan hukum di Sulteng bisa tercapai tepat waktu,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa peran notaris dalam proses ini sangat vital karena selain sebagai pejabat umum, mereka juga menjadi mitra strategis Kemenkum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk legalisasi badan usaha berbasis komunitas seperti koperasi.
Untuk diketahui, pertanggal 21 Juni 2025 pukul 09.00 Wita, tercatat sebanyak 117 Koperasi Merah Putih di Kab. Sigi telah memiliki surat keputusan badan hukum koperasi. Hal ini juga menambahkan jumlah presentase koperasi merah putih di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang hingga kini telah memiliki 1548 badan hukum koperasi.
“Sulawesi Tengah sudah berada di 76,75%, dan catatan ini pastinya akan bertambah, semoga saja bisa 100% hingga 30 Juni nanti,” terang Rakhmat Renaldy.
Dinas Koperasi Kabupaten Sigi sendiri telah menjalin koordinasi erat dengan lima notaris yang ditunjuk, sehingga proses alur dokumen dari koperasi ke notaris berjalan tertib dan terstruktur.
Setiap kali berkas telah lengkap, notaris segera dihubungi untuk datang, dan sebaliknya, saat akta telah siap ditandatangani, dinas kembali mengumpulkan pengurus koperasi untuk menyelesaikan proses legalitasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung keberadaan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang sah secara hukum dan siap berkembang secara profesional di masa mendatang.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng