Kasus Penganiayaan di Kota Komba Dilimpakan Ke JPU, Kasi Pidum : Masih Tahap Peyidikan

Uncategorized518 Dilihat

MATIM-TRANSTV45.COM- Berkas perkara Romanus Dadu, pelaku penganiayaan dan pencobaan pembunuhan terhadap Nardi Jaya, Wartawan Media Online asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Jumat 14 Mei lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilimpakan ke JPU Manggarai.

Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang salinannya diterima Transtv45.com, mengatakan lima (5) poin yang menjadi rujukan antara lain,

a. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

b. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

d. Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2021/Ntt/Res Matim/Sek Kota Komba, tanggal 15 Mei 2021.

e. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik /01/V/2021/Unit Reskrim tanggal 29 Mei 2021.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu telah mengirimkan Berkas Perkara Tersangka atas nama ROMANUS DADU, alias DADU ke JPU untuk diteliti (Tahap I),” kata IPTU Ketut.

Selanjutnya, jelas Dia, Penyidik/Penyidik Pembantu akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila ada kekurangan dalam berkas perkara yang telah dikirim untuk dilengkapi.

“Berkaitan dengan butir satu dan dua di atas, kami sampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan (SP2HP), tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan melainkan hanya sebagai informasi tentang laporan Saudara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Romanus Dadu, seorang pria asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan tindakan kriminal. Ia mencoba melakukan pembunuhan terhadap Nardi Jaya, Wartawan salah satu Media Online di Manggarai Timur.

Ditemui di Borong, Sabtu (15/5/2021), Nardi Jaya menceritakan kronologis kejadian tersebut.

“Hari Jumat (14/5), saat saya sedang berada di Borong, pelaku yang dalam keadaan mabuk memaki-maki istri saya di rumah. Ia bahkan mengancam akan memperkosa istri saya. Akhirnya saya di telepon istri saya untuk secepatnya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, istri saya menceritakan apa yang terjadi.

Sekitar pukul 20:30 Saya akhirnya ke luar rumah untuk mencari signal tepatnya di pertigaan jalan tengah kampung. Saat saya sedang asik menulis berita, tiba-tiba adik saya, Pankrasius Jaya, berteriak bahwa ada seseorang dengan parang di tangan.

Saya langsung berdiri dan menoleh ke arah belakang. Adik saya yang dalam keadaan panik mencoba untuk menghentikan niat pelaku. Naas, akhirnya dia terkena sabetan parang saat pelaku mengamuk. Adik saya mengalami luka serius di bagian Tangan dan leher.

Saya yang dalam keadaan panik akhirnya berteriak minta tolong. Akhirnya datang orang-orang melerai dan mengambil parang dari tangan pelaku.

Lapor ke Polsek Waelengga

Usai kejadian tersebut, Nardi dan adiknya Pankrasius Jaya langsung bergegas ke Polsek Waelengga. Sampai di Kantor Polisi, Anggota piket yang bertugas, langsung mengarahkan ke puskesmas waelengga agar mendapat pertolongan pertama.

“Malam itu saya hanya mengobati tangan adik saya di Puskesmas. Pada pagi harinya, saya langsung ke Puskesmas Borong untuk melakukan Visum. Usai Visum, saya langsung bergegas lagi ke Polsek Waelengga untuk buat Laporan Polisi,” ujar Nardi.

Polisi Gelar Olah TKP

Pada Senin (17/5/2021), Unit Reskrim Polsek Waelengga menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak 5 anggota dari Polsek diturunkan. Turut hadir Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun.

Usai olah TKP, kepada sejumlah wartawan, Ketut berjanji untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mempercepat proses penanganan kasus ini. Pokoknya kami usut hingga tuntas,” ujar Kantun.

Pengakuan Pelaku

Romanus Dadu, Pelaku pengancaman dan penganiayaan membantah keterangan yang disampaikan Nardi Jaya. Ia mengatakan bahwa semua yang dituduhkan tidak benara adanya. Namun Dadu mengakui kalau dirinya Mabuk saat kejadian.

“Saya berani sumpah, demi Tuhan saya tidak melakukan itu. Nardi dan adiknya (Pangkrasius) datang di halaman rumah saya dengan marah – marah. Makanya saya ke luar bawa dengan parang untuk berjaga – jaga. Sampai di luar dia punya adik datang rebut parang di saya dan tangannya terluka. Saya tidak tahu luka di leher Pangkarius, mungkin itu kena pagar bambu di depan rumah saya,” kata Dadu.

Ia juga membantah terkait makian dan ancaman pemerkosaan terhadap Istri dari Jurnalis Flores News tersebut.

“Saya tidak pernah maki apalagi ancam perkosa istri Nardi. Saya hanya ngamuk – ngamuk dari rumah karena pada malam sebelumnya Nardi lempar rumah saya tanpa sebab,” jelas Dadu.

Pengakuan Para Saksi

Saksi dalam kasus ancaman pembunuhan tersebut membantah semua keterangan pelaku Romanus Dadu, saat Media ini menyandingkan keterangan yang disampaikan.

YT, tetangga Pelaku membenarkan aksi kekerasan Non herbal yang dilakukan Pelaku Romanus, pada siang hari Jumat 14 Mei itu.

“Saya melihat dan mendengar Pelaku mengamuk dan melontarkan Kata-kata kasar terhadap Istri Nardi Jaya. Semua yang dikatakan Nardi itu sudah faktanya,” terang YT.

Senada, Elisabeth Harianti Ayu, yang kebetulan saat kejadian berada bersama Istri Nardi Jaya juga membenarkan hal serupa.

“Kami mendengar Dadu memaki dan ingin memperkosa Kaka Ipar saya. Ia mengamuk sambil mengancam dengan menggunakan parang,” tutur Elisabeth.

Selain itu, PKY, Saksi yang berada di TKP saat kejadian pengancaman pembunuhan, membantah semua keterangan yang disampaikan Pelaku Romanus Dadu.

“Saya dan beberapa teman ada di TKP malam itu. Kami melihat dadu mengamuk dan mengayunkan parang sehingga melukai tangan dan leher korban Pankrasius Jaya. Tidak dibenarkan kejadian tersebut terjadi di kintal/halaman rumah Pelaku Romanus,” tandasnya.

Saksi lain, DE, membantah apa yang disampaikan Dadu. Ia menegaskan bahwa yang disampaikan Pelaku adalah bentuk pembelaan diri.

“Satu Kampung ini tidak ada yang suka dengan tingkah laku Pelaku saat mabuk. Ia tidak segan-segan memaki bahkan mengancam orang kalau dalam posisi mabuk. Tapi kalau tidak mabuk, dia biasa-biasa saja. Aneh!!” paparnya.

Sementara itu, Saksi Nardi Jaya membatah terkait tudingan yang dilontarkan pelaku terhadapnya. “Saya tidak pernah lempar dia punya rumah. Buat apa. Bisa jadi itu dijadikan alasan agar dia bisa merusak keluarga saya,” tegasnya singkat

Pelaku Tidak Ditahan

Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun membeberkan alasan pelaku tidak ditahan. Ketut beralasan, pihaknya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).”Kita lakukan pengembangan dulu, kita periksa dulu saksi-saksi, baru kita laksanakan (penahanan),” katanya.

Menurutnya, untuk meminimalisasi aksi balas dendam pihaknya telah memberi pengertian kepada keluarga korban.

Korban Trauma

Sementara itu, para korban mengaku trauma melihat terduga pelaku. Mereka khawatir, terduga pelaku akan mengulangi perbuatannya.

“Saya masih trauma. Apalagi pelaku masih berkeliaran di kampung. Kami takut dengan ancaman-ancaman yang pernah ia utarakan. Kami harap pihak kepolisian segera menahan pelaku,” pungkas Yovita.

Ketika dikonfirmasi media TransTV45.com, Jumat, (18/6) Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT, Sendhy Pradana, SH mengatakan, Benar, Berkas perkara tersebut kita sudah terima dan sekarang masih dalam tahap Penyidikan.

“Kami masih lakukan penyidikan terkait kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan dan Penganiayaan di Kota Komba tersebut, Terang Kasi Pidum Sendhy. (Andhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *