Palu-TransTV45.Com- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-79 di Polda Sulawesi Tengah terasa istimewa, karena keberhasilan jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Setidaknya terdapat 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dan 18 orang ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulteng
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho saat menggelar Jumpa Pers, Senin (30/6/2025) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor
“Sejak bulan April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurain berat, curas maupun curamor,” ungkap Kapolda Sulteng.
Dari hasil pengungkapan tersebut, setidaknya jajaran Reskrimum berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan 66 unit sepeda motor hasil curian. 53 unit diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu, tambahnya.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir,” ungkap Irjen Agus Nugroho.
Lanjut Kapolda juga mengungkap, beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita oleh Kepolisian diantaranya berupa: 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng dan tang.
Kapolda juga menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa jelang peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 yang akan dilangsungkan esok hari Selasa 1 Juli 2025. Nantinya secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya atau Gratis,” tandasnya.(**)