KAK Sulteng Desak Polda Periksa Kepala Dinas Cikasda dan Direktur PT.Nurman Abadi Terkait Tewasnya Remaja Di Bendungan

Berita Viral, Peristiwa3282 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan kelalaian fatal dalam proyek Bendung Bifurkasi Sungai Moilong-Mansahang, Kabupaten Banggai, kepada Polda Sulteng. Kelalaian ini diduga menyebabkan tewasnya remaja 16 tahun, TK (inisial), yang tenggelam di lokasi konstruksi pada 14 Desember 2024.

KAK menegaskan insiden terjadi akibat pelanggaran sistemik terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Proyek senilai Rp10-100 miliar (berstrata risiko sedang) ini wajib memiliki Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) berdasarkan Permen PUPR No. 10/2021, namun terbukti tidak dijalankan.

Ada 4 Temuan Krusial KAK Sulteng,
1.Tidak Ada UKK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cikasda Sulteng mengakui tidak dibentuknya Unit Keselamatan Konstruksi, padahal merupakan kewajiban hukum untuk proyek berisiko sedang.

2.Area Berbahaya Tidak Diamankan Tangga menuju mercu bendung tidak dipagar atau diisolasi, memungkinkan akses publik (termasuk anak-anak) ke zona risiko tinggi.

3.Modifikasi Aliran Tanpa Mitigasi Risiko Pembangunan bendungan sementara (kisdam) mengalihkan aliran Sungai Mansahang ke Sungai Moilong.

Pengalihan ini meningkatkan debit air dan menciptakan arus deras, membentuk genangan sedalam dua meter antara mercu hulu (upstream) dan hilir (downstream) yang berpotensi menghanyutkan manusia.

4.Pemasangan Peringatan Telat,Rambu bahaya baru dipasang sehari setelah insiden, menunjukkan kelalaian dalam pencegahan.

KAK Melaporkan,Kepala Dinas Cikasda Sulteng (selaku Pengguna Jasa)dan Direktur PT. Nurman Abadi (selaku Penyedia Jasa).

Tanggapan Pihak Cikasda,Terkait Dalam hal penerapan SMKK Kepada Pekerja Konstruksi dilokasi pekerjaan sudah sesuai dengan prosedur, dimana ada hilangnya nyawa remaja dilokasi pekerjaan pada saat itu yang merupakan anggota keluarga (ponakan) dari petugas pengairan kami di Dinas Cikasda.

semua sudah di lakukan investigasi oleh pihak polsek toili, sehingga menyebabkan pekerjaan terhenti guna memeriksa para saksi-saksi lapangan, setelah selesainya dilaksanakan investigasi pekerjaan dapat dilaksanakan Kembali, terkait dengan pengalihan aliran Sungai itu sudah merupakan metode pelaksanaan pekerjaan.

Dikonfirmasi Terpisah,Kewasidik Polda Sulteng Menyatakan laporan seharusnya berasal dari keluarga atau orang tua korban, dan kasus telah ditangani Polsek tempat kejadian,Ucapnya

KAK Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk Mengusut tuntas temuan kelalaian dalam proyek,Memeriksa pihak terkait yang dilaporkan sebagai bagian proses hukum, Memastikan pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang diduga menyebabkan kematian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *