Perkuat Ekonomi Lokal, Kemenkum Sulteng Dorong Morowali Jadi Kiblat Merek Berdaya Saing

Breaking News890 Dilihat

Bungku-TransTV45.Com- Komitmen untuk memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Morowali.

Acara yang dihadiri oleh Asisten 1 bidang perekonomian dan pembangunan, Rizal Badudin, pejabat struktural Disporapar serta para pelaku usaha lokal ini menjadi momentum strategis dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Kakanwil Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan menarik investasi.

“Ekosistem kekayaan intelektual bukan hanya pendorong transformasi ekonomi, tapi juga menjamin bahwa transformasi tersebut inklusif dan berkelanjutan. Manfaatnya harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di Kantor Disporapar Morowali. Rabu, (23/7/2025).

Rakhmat yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere juga menyoroti pentingnya perlindungan merek dalam dunia usaha. Menurutnya, merek bukan sekadar logo atau nama, melainkan aset penting yang mencerminkan identitas dan kualitas produk atau jasa.

Perlindungan hukum atas merek, lanjutnya, bukan hanya memberi jaminan bagi pemilik usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

“Industri yang mengandalkan kekuatan merek dagang secara serius akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi. Pendaftaran merek harus menjadi arus utama dalam strategi bisnis pelaku UMKM,” jelas Rakhmat.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, pelaku usaha berisiko menghadapi penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Persaingan tidak sehat, peniruan merek, hingga kebingungan di tingkat konsumen bisa muncul bila merek tidak didaftarkan secara resmi.

Sebagai penutup, Rakhmat menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Morowali yang secara aktif mendorong peningkatan literasi kekayaan intelektual di wilayahnya. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk investasi daerah yang cermat dan berkelanjutan.

“Saya berharap Kabupaten Morowali dapat menjadi kabupaten percontohan dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya dalam aspek merek. Kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat penting,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membuka wawasan para pelaku usaha lokal di Morowali agar semakin menyadari pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

 

Sumber : Humas Kemenekum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *