Harmoni dari Banggai dan Bangkep: Desa Jadi Pilar Keadilan Sosial

Breaking News1739 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com//Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan turut berkontribusi dalam daftar penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) 2025. Mereka adalah Asmat Poyot (Kades Kampung Baru, Bangkep) dan Sumitro Aliwu (Kades Tontouan, Banggai).

Kedua kepala desa tersebut telah terbukti mampu meredam konflik sosial melalui musyawarah warga, pendekatan adat, dan forum kemasyarakatan yang aktif.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Pemkab Banggai serta Bangkep, yang konsisten mengarusutamakan budaya damai dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Kanwil m Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pendekatan sosial dalam penyelesaian hukum. Senin, (5/8/2025).

“Mereka telah menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar produk negara, tetapi juga bisa lahir dari nilai yang hidup di tengah masyarakat. Ini adalah kekuatan desa, kekuatan lokal,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Posbakum Desa yang didorong oleh Kemenkum Sulteng menjadi medium penting yang menghidupkan peran para juru damai tersebut.

“Kita ingin menjadikan seluruh desa di Sulteng sebagai laboratorium damai. Dan dua kepala desa ini adalah contoh nyata bahwa itu bukan mimpi, tapi kenyataan,” tandas Rakhmat Renaldy.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *