Pengusaha Sawit Amin Adil Bantah Sawitnya Berada Dalam Kawasan Hutan Konservasi

Breaking News32 Dilihat

Belitung TransTV45.com // Terkait berita di beberapa media online tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ), yang melakukan penyitaan atas kebun kebun sawit dalam Kawasan Hutan Konservasi di Belitung beberapa hari yang lalu.

Pengusaha Sawit yang namanya tertulis dalam berita itu yaitu Bapak Amin Adil, melalui Kuasa Hukumnya merasa keberatan dan memberikan Hak Jawab Kepada Trenstv45.com.

Tim Trenstv45, di dampingi perwakilan keluarga pak Amin Adil, an Budi Setiawan dan Kuasa Hukumnya pada hari ini Rabu 20-08-2025, turun ke lokasi, di mana tertancap Plang penyitaan satgas PKH di lokasi Kawasan Hutan Konservasi Gunung Lalang Belitung untuk membuktikan bahwa benar atau tidaknya pemberitaan yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Di temukan fakta bahwa ternyata ada miss atau kekeliruan pemberitaan terkait lokasi kebun milik bapak Amin Adil.

Di temukan fakta bahwa keberadaan kebun sawit milik bapak Amin tidak berada dalam kawasan Hutan Tahura/ Konservasi.

Dengan ini Budi Setiawan menjelaskan dan mengatakan,

“Bahwa inti dari berita online tersebut adalah adanya dugaan penyitaan lahan sawit dan dugaan pelanggaran hukum oleh seorang pengusaha bernama ‘Amin Adil’. Namun, media online tersebut tidak menjelaskan secara terang dan jelas subjek terkait sehingga menimbulkan ambiguitas di dalam masyarakat,” Ujar Budi.

“Bahwa dengan adanya penyebutan nama ‘Amin Adil’ di dalam berita online tersebut menimbulkan beberapa isu, tuduhan, dan merugikan pribadi saya. Oleh karenanya, saya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan kode etik jurnalistik untuk meluruskan isu dan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan merugikan”, Tambah Budi.

“Bahwa terhadap pemberitaan dalam berita online tersebut, dapat saya sampaikan beberapa hal, Bahwa lahan sawit yang diduga disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukanlah milik dan/atau dalam penguasaan saya. Oleh sebab itu, dugaan-dugaan pelanggaran hukum sebagaimana tertulis di dalam berita online tersebut adalah tidak benar dan tanpa fakta hukum yang jelas,”

” Bahwa informasi kepemilikan / penguasaan ribuan hektar lahan di dalam kawasan konservasi termasuk namun tidak terbatas pada kawasan konservasi Gunung Lalang adalah pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar., Bahwa lahan yang saya miliki dan/atau kuasai tidak sedang dalam status penyitaan oleh lembaga atau instansi manapun,”ujarnya.

“Bahwa saya tidak pernah memiliki dan/atau menguasai tanah di kawasan konservasi Gunung Lalang., Bahwa setiap pekerjaan dan/atau usaha yang saya jalankan telah sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku di Indonesia, ” Tutup Budi.

Demikian lah dengan adanya Hak Jawab, ini kiranya dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang benar kepada Masyarakat Belitung dan pihak pihak terkait.

HS & Tim Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *