Diduga Oknum Kades Tanjung Morawa B Mempermalukan Warga Secara Publik

Deli Serdang- TransTV45.com|| Kasus dugaan pelecehan di permalukan di depan umum FW warga dusun III Minggu (31-09-2025)oleh oknum Kepala Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat disayangkan mengapa bisa terjadi. Berdasarkan informasi yang tersedia, Kepala Desa Tanjung Morawa B periode 2022-2028 adalah Nazarianti.

Pelecehan warga secara publik dapat memiliki dampak serius pada masyarakat dan citra desa. Jika kejadian ini terbukti benar, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa tersebut , seperti yang di alami oleh FW mempertanyakan untuk mendapatkan kupon doorprize alangkah terkejutnya kepala desa mengumumkan kepada warga ( publik ) menggunakan microphone yang suara bergema hingga beberapa ratus meter terdengar, kata kata tersebut di ulang beberapa kali.

” Saya merasa malu karena di permalukan, hanya gegara kupon doorprize HUT RI 80 saya tidak mendapatkanya , namun saya di permalukan sehingga saya dan keluarga merasa di buat malu secara publik ” terang FW Senin (01-09-2025) kepada tim awak media.

Hs Warga Desa Tanjung Morawa B Deli Serdang yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi Senin (01-09-2025) mengatakan ” Ya benar ibu Kepala Desa ada mengumumkan dan bertanya dengan menggunakan alat pengeras suara ( microphone) bahwa FW tidak ada ikut gerak jalan santai sehingga tidak mendapatkan kupon doorprize bahkan pertanyaan itu di ucapkan berulang kali di depan warga yang menyaksikan” terangnya

*Langkah yang dapat diambil:*

– *Investigasi*: Pemerintah setempat atau aparat hukum perlu melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

– *Tindakan tegas*: Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– *Pengawasan*: Pemerintah kecamatan dan kabupaten dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kepala desa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kepala desa yang mempermalukan warganya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014, sebagaimana diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum pidana lainnya. Perbuatan mempermalukan warga bisa termasuk dalam larangan menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif, yang dapat berakibat pada sanksi seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai kepala desa. Warga yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

*Dasar Hukum dan Sanksi Administratif*

1. Larangan dalam Undang-Undang Desa:

Pasal 29 UU No. 6/2014 (diubah UU 3/2024): melarang kepala desa:

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.

2. Sanksi Administratif:

Pelanggaran larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi ini tidak dilaksanakan, kepala desa dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian secara tetap.

*Jalur Hukum Perdata dan Pidana*

1. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum):

Jika tindakan kepala desa mengakibatkan kerugian bagi warga, warga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.

2. Sanksi Pidana:

Tergantung pada bentuk perbuatan mempermalukannya, kepala desa juga bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana tertentu. Misalnya, tindakan yang mengarah pada pencemaran nama baik atau diskriminasi bisa memiliki dasar pidana.

*Langkah yang Bisa Diambil Warga*

1. Pengaduan ke Pihak Berwenang:

Warga dapat mengadukan perbuatan kepala desa ke pihak berwenang, seperti Camat, Bupati, atau instansi terkait.

2. Penempuhan Jalur Hukum:

Warga yang merasa dirugikan dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk mendapatkan keadilan.

Wartawan : ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *