Pekerja Dangau Hotel Singkawang Tolak Mutasi Sepihak, Ajukan PHK Berdasarkan PP 35/2021

Berita153 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || 15 September 2025 – Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Komite Wilayah Kalimantan Barat, Serikat SBKBB bersama perwakilan pekerja PT Dangau Selaras Singkawang (Dangau Hotel Singkawang) menggelar pertemuan bipartit pertama pada Senin (15/9) dengan Perwakilan Perusahaan. Pertemuan ini membahas persoalan mutasi kerja yang dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan terhadap 33 Pekerja pasca-penjualan Dangau Hotel Singkawang.

Namun, pertemuan bipartit tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Mutasi terhadap pekerja dikeluarkan pada 9 September 2025 akibat dari penjualan hotel tersebut. Para pekerja (sebanyak 33 Pekerja) kemudian melayangkan penolakan resmi pada 12 September 2025, dengan alasan bahwa mutasi akibat penjualan aset/tempat kerja di perusahaan tidak pernah diperjanjikan dengan pekerja maupun disepakati dalam perjanjian kerja.

> “Sejak awal sampai terakhir bekerja, pihak pekerja tidak pernah diberikan salinan peraturan perusahaan jika memang ada mengatur mengenai mutasi akibat tempat kerja pekerja dijual perusahaan berhak melakukan mutasi. Tindakan mutasi sepihak ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Tim Advokasi Serbuk Kalbar dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja menilai mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak pernah ada diperjanjikan.

Dasar Hukum Tuntutan Pekerja

Pasal 36 huruf g PP 35/2021: pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja apabila pengusaha memerintahkan, menginstruksikan, atau membujuk pekerja untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan dan pihak perusahaan telah memerintahkan pekerja malaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.

Pasal 48 PP Nomor 35/2021 mengatur PHK akibat dari Pasal 36 huruf g tersebut: pekerja yang mengalami PHK berhak atas:

1. Satu kali uang pesangon

2. Satu kali uang penghargaan masa kerja

3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan.

Dengan dasar hukum tersebut, para pekerja secara resmi menyatakan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai 17 September 2025 dan menuntut hak-hak normatifnya sebagaimana dijamin undang-undang.

Jika Perusahaan diakui mengalami Pailit sekalipun, hak dari Pekerja adalah Hak yang paling utama sebagai kreditur Preferen atau Hak yang harus didahulukan. Jika Perusahaan mengalami Pailit sesuai keputusan Pengadilan Niaga seharusnya yang menjual aset perusahaan adalah Kurator yang di tunjuk oleh Pengadilan. Dan seharus nya memberitahukan PHK kepada Pekerja 45 hari sebelumnya. Hingga sekarang para Pekerja tidak pernah mengetahui duduk perkara kenapa Dangau Hotel dan Resort Singkawang dijual dan terkesan dijual tiba-tiba. Tegas tim Advokasi Pekerja.

Langkah Lanjutan

Federasi Serbuk Komwil Kalbar menegaskan akan terus mengupayakan hak-hak pekerja melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai peraturan perundang-undangan baik secara litigasi maupun no litigasi. Juga akan menghimpun solidaritas hingga ke tingkat nasional. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah pelaporan dugaan pelanggaran hak normatif buruh ke pengawas ketenagakerjaan provinsi kalbar, bahkan menggunakan hak penyampaian pendapat di muka umum (aksi demonstrasi) apabila tidak tercapai kesepakatan maupun penyelesaian dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan mutasi serta tuntutan PHK dari para pekerja.

Sumber : Tim Advokasi Federasi Serbuk Indonesia Komite Wilayah Kalbar, Serikat Buruh Kalimantan Barat Bersatu (SBKBB)

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *