Kuasa Hukum Syafik Terduga Korban Penganiayaan Kalapas Tanjung Pandan Kecewa dan Angkat Bicara

Breaking News76 Dilihat

Belitung TrensTV45.com // Dalam beberapa hari terakhir ini publik belitung di suguhi berbagai informasi baik melalui media sosial maupun pemberitaan yang viral, tentang dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh Oknum Kalapas Tanjung Pandan kepada anggotanya Syafik.

Kuasa Hukum Korban Adv.Rezky Ahmadi,S.H. dan Wandi,S.H. angkat bicara terkait Video Korban yang seolah olah tidak merasa di aniaya oleh atasannya.

“Sebelum beredarnya video klarifikasi tersebut, sempat kalapas tanjung pandan menghubungi anggota nya yang juga sebagai korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau juncto subsidier lewat panggilan Whatsapp., yang isinya jelas menunjukkan penekanan, dan pengarahan oleh Kalapas tanjung pandan agar Korban Syafik, mengklarifikasi bahwa tidak pernah terjadi penganiayaan terhadap dirinya,” Ujarnya.

“Dalam praktiknya, korban juga sempat dapat telpon dari oknum kanwil Ditjen Pas Babel, melalui hp dari oknum pegawai lapas berinisial YV, yang pada saat itu sedang berada di rumah sakit tepat dimana korban dirawat., yang pada saat itu penasehat Hukum nya Adv.Rezky Ahmadi,S.H., dan Wandi,S.H., di dampingi salah satu wartawan media online, sedang menemui korban untuk mengambil tanda tangan kuasa hukum, dan meminta keterangan yang dimohonkan oleh paman korban An.Abu Bakir untuk mendampingi korban,” Jelas Rezky.

“Di dalam ruangan tempat Syafik di rawat, Sempat terdengar dari ucapan korban melalui panggilan telepon melalui telpon genggam milik Anggota Lapas Berinisial YV ,” kalau saya cacat bagaimana pak , dan siapa yang bertanggung jawab ?!!, dan berbagai upaya bujuk rayu dan penekanan kepada korban dan YV, agar semua Berita tentang kejadian ini agar dapat di take down, dan YV menjawab saya tidak sanggup pak karena sudah viral dan Syafik telah menceritakan yang di alaminya,” Jelas Wandi SH.

“Yang di lakukan oleh keluarga korban dan oknum kanwil Ditjenpas Babel sangat disayangkan, yang seharusnya dalam hal ini oknum kanwil Ditjenpas, harus mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh kalapas tanjung pandan kepada anggotanya, jangan malah ikut ikutan seolah olah menutup nutupi rangkaian peristiwa pidana yang telah terjadi,” Tambahnya.

Dalam hal ini terlihat sekali dugaan “Obstruction of justice”, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 221 KUHP., dan diduga pihak oknum kanwil Ditjen Pas Babel mengambil tindakan perdamaian terhadap keluarga korban ( ibu korban ) secara sepihak, tanpa dihadirinya oleh korban yang notabene korban bukan anak dibawah umur dan sudah dapat mengambil keputusan hukum sendiri untuk dirinya,” Kata Rezky.

“Dan lebih sangat disayangkan lagi bagi korban dalam hal ini jika mempermainkan keterangan yang sebenar benarnya yang telah viral diterbitkan dalam media berita online juga dapat diduga, telah melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana– Pasal 14 Ayat (1): “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.” ataupun dalam dugaan “Berita Hoax” Jelas penasehat hukum Adv. REZKY AHMADI, S.H., dan Rekan Advokat WANDI,S.H.

Ketika di tanya Harapan kedua Kuasa Hukum Syafik mereka mengatakan,” Terkait permasalahan ini kami selaku kuasa hukum korban, mengharapkan kasus ini dapat tuntas secara terang benderang, dan jika terbukti adanya tindak pidana yang terjadi maka sudah selayaknya lah pelaku di berikan sangsi yang tegas sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku, dan juga kami berharap ada tanggung jawab secara materil dan in meteril terhadap korban,” Tutup Mereka.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *