Dugaan Mafia Tanah Bayangi Jalan Jenderal Sudirman, Warga dan Pengusaha Terintimidasi

Nasional54 Dilihat

AMBON
Transtv45.com || Aroma praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kota Ambon. Warga dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mengaku terintimidasi akibat klaim lahan oleh pengusaha Alfred Shanahan Theng.

Pemilik Dian Pertiwi, yang disebut-sebut berupaya menguasai Daerah Milik Jalan (Damija) milik Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1979.

Koalisi Ambon Transparan (KAT) mengungkap klaim Alfred hanya bermodalkan sertifikat terbit tahun 1996, jauh setelah Pemprov Maluku membebaskan lahan dari almarhum Chame Soissa untuk pembangunan jalan.

“Sertifikat itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija,” kata Koordinator KAT Taufik Rahman Saleh dalam konferensi pers di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/9/2025).

Situasi memanas sejak akhir 2024 ketika Alfred melakukan tata batas dengan memasang patok beton dan melibatkan BPN Kota Ambon.

Patok ini dijadikan dasar untuk menekan warga dan pelaku usaha agar mengosongkan lahan.

Melalui kuasa hukum Munir Kairoty, Alfred disebut sudah tiga kali melayangkan surat pengosongan sejak Januari 2025.

“Kami temukan pelaku usaha resah meski memiliki izin resmi dari Pemprov Maluku, tetapi ditekan dengan cara-cara preman,” ungkap Taufik.

Ia menuding ada orang suruhan di lapangan yang melakukan intimidasi sehingga roda ekonomi terganggu.

KAT mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Maluku maupun Kejati Maluku, mengusut tuntas riwayat kepemilikan tanah.

“Ini bisa jadi pintu masuk untuk kasus serupa di titik lain, termasuk kawasan Kolonel Pieters,” ujarnya.

KAT juga meminta BPN Kota Ambon bertanggung jawab dan DPRD memperkuat pengawasan aset negara.

Dukungan terhadap KAT datang dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Asisten Ombudsman Harun Wailissa menegaskan pemerintah harus tegas terhadap aset negara yang terancam dikuasai swasta.

“Hak pemerintah harus dikembalikan. Jika ada aset yang lepas, perlu dilakukan pendataan dan proteksi,” ujarnya.

Ombudsman mendorong pemerintah segera melakukan legalisasi dan perlindungan aset negara agar tidak terus digerogoti pihak swasta.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *