Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Pasca putusan perkara pembunuhan yang mengakibatkan wafatnya Iksan 14 Tahun yang dilakukan oknum ASN HW yang bekerja di Rumah sakit UNRI, digelar di Pengadilan negeri kota Pekanbaru, Selasa 31 September 2025 menyisakan keresahan dan hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Menyikapi hal tersebut salah satu penasehat hukum keluarga korban , Advokat Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H , Rusdi Bromi S.H.,M.H. dkk. yang ditunjuk setelah agenda penuntutan oleh jpu sangat menyayangkan proses hukum yang diduga syarat cacat prosedur serta adanya dugaan penyelundupan hukum secara nyata terstruktur sistematis dan syarat Korupsi.
Hasran Irawadi Sitompul S.H.,M.H. menyampaikan kekecewaan sangat berdasar berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan beserta alat bukti yang tentunya sedari awal penyidikan sudah didapatkan, kami mempersoalkan alat bukti berupa satu unit senapan angin merk STYLE PCP yang tidak dilakukan uji laboratorium forensik karena kami menduga keras senapan angin tersebut adalah senapan angin yang termasuk jenis alat keamanan, berdasarkan Perpol No.1 Tahun 2022 pasal 102 ayat 1 paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin yang dalam menggunakan-nya wajib mengantongi izin , dihubungkan dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi istri terdakwa “menerangkan setelah suaminya keluar rumah terdengar suara letusan yang sangat/cukup besar”tentunya tidak salah jika kita menafsirkan frasa “ cukup /sangat besar tersebut bermakna sesuatu yang terjadi berupa munculnya suara atau keadaan berupa tingkat efektifitasnya berada diluar yang sewajarnya yang menimbulkan suatu keadaan. dari hal inilah kami memastikan bahwa sepatutnya terkait alat berupa senapan angina PCP yang digunakan pada saat penyidikan lebih didalami agar mengungkap senapan angin tersebut masuk kategori senjata api, selanjutnya berdasarkan perpol No.1 tahun 2022 sudah sepatutnya terdakwa juga dikenakan undang –undang darurat yang masih berlaku No.1 tahun 1959 yang ancaman pidananya juga cukup berat
Tentang tuntutan 4 Tahun.
Hasran menyoroti tentang tuntutan tersebut masih jauh dari rasa terhadap dakwaan dilanjutkan dengan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan matinya korban Iksan sebagaimana diatur pada uu perlindungan anak No. 17 Tahun 2016 pasal 80 ayat 3 yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, serta pasal 359 kuhp tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara, semestinya kedua sanksi pada undang –undang ini diakumulasi dengan mempertimbangkan fakta –fakta persidangan yang dinilai memberatkan dan meringankan, dihubungkan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 Tahun, maka patut diduga penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan dalil yang memberatkan, kami melihat penuntut umum lebih dominan kepada subjektifitas terdakwa saja.
Tentang putusan 5 tahun penjara.
Berdasarkan uraian diatas maka sangat disayangkan juga atas putusan yang hanya 5 Tahun penjara, disini kami menduga hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara ter-register No.759/pid.Sus/2025/PNPBR telah mengenyampingkan nilai nilai yuridis tentang law enforcement yang dimulai dari penyidikan hingga putusan yang terkesan tidak mempertimbangkan tujuan daripada hukum itu sendiri tentunya putusan ini akan ber efek terhadap hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara yang sama bahwa putusan 5 tahun tersebut akan diikuti oleh hakim berikutnya tentu ini akan menimbulkan krisis terhadap penegakan hukum kedepannya, historis terciptanya uu perlindungan anak dengan semangat lex special seharusnya menempatkan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi tolak ukur dalam hakim membuat keputusan serta sosial nantinya atas dasar putusan yang hanya 5 tahun akan menimbul ketidak percayaan publik terhadap lembaga peradillan umumnya dan terkhusus di pengadilan negeri kota pekanbaru saat ini.
Tentang agenda putusan.
Sesusi agenda jadwal putusan hari Rabu 31 september 2025 pukul 1.00 wib namun dengan berbagai kendala yang menurut kami patut diduga sebagai alasan yang tidak patut sehingga agenda putusan baru dimulai pukul 16.00 Wib, terjadi perpindahan ruangan sebanyak 3 kali, pada saat itu kami juga persoalkan terkait JPU yang diberi tugas menangani perkara tersebut tidak berada ditempat,berdasarkan pasal 198 KUHAP , dengan jelas sebagai dasar apabila jaksa penuntut umum tidak hadir maka agenda ditunda selanjutnya membuat penetapan jaksa pengganti untuk menghadiri agenda putusan berikutnya, kami juga sangat menyayangkan hakim ketua saat membacakan tuntutan saat kata “ 5 tahun suaranya sangat kecil/pelan nyaris tidak terdengar dari hal ini kami sangat kecewa pelaksanaan dilapangan diduga telah menyimpangi yang seharusnya, untuk itu kami tetap mendorong jaksa untuk melakukan banding karena putusan hanya 5 tahun masih jauh dari rasa adil meskipun terdakwa dalam putusan tersebut masih fikir-fikir, selanjutnya kami juga sudah mempersiapkan laporan pengaduan kepada jaksa muda bidang pengawasan serta jaksa agung, Komisi yudisial,
Komnas HAM, serta lembaga lain yang berkompeten dalam perkara ini serta sudah siap dengan upaya hukum lain diluar proses pidana’’ ucap Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H.**