Mantan Kepala Desa Tikela Oleh Putusan PK Mahkama Agung di Nyatakan Tidak Bersalah.

Berita, Daerah28 Dilihat

Sulut – Transtv45.Com||   (18 Oktober 2025) Mantan kepala Desa Tikela kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa,  Rolex Tatunoh  oleh putusan PK Mahkamah Agung no 129 PK / Pid / 2025 ,dinyatakan tidak bersalah dan bebas  murni dari tuntutan  pidana, pada kasus lahan di Desa Tikela kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa.

Diketahui Rolex Tatunoh dulu adalah kepada Desa Tikela yang salah satu tugas kerjanya adalah ,mendata hak hak kepemilikan lahan bagi setiap masyarakat yang ada di dalam Desa Tikela maupun yang tinggal di luar Desa Tikela sesuai Register Desa.

Namun pada Tahun 2024 Rolex Tatunoh dilaporkan pidana oleh oleh Marsela Mewengkang Dkk, karena diduga telah memberikan Informasih yang tidak benar tentang hak hak kepemilikan tanah yang berada pada Desa Tikela saat itu.

Namun dalam Proses sidang perkara yang panjang , dan sampai pada putusan Peninjauan Kembali PK Mahkama Agung, Rolex dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni sesuai Putusan MA. No.129 PK / Pid /  2025.

Dengan putusan PK Mahkama Agung No.129 PK/ Pid / 2025, maka Rolex memintah agar kiranya pengadilan Negeri Minahasa dan aparat terkait dapat membersikan nama baiknya dari masalah masalah yang tidak perna dilakukannya.

Rolex dalam perkara ini juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Mahkama Agung yang telah dengan benar dan saksama,  memeriksa semua berkas atau bukti yang ada sehingga dapat memberikan putusan yang seadil adilnya, dan yang sebenar benarnya, tegas Rolex Tatunoh.

 

(M. Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *