Perlindungan Anak hingga Pajak Daerah, Enam Rapergub Sulteng Diharmonisasi

Breaking News703 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sulawesi Tengah pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari berbagai bidang teknis terkait, dengan tujuan menyelaraskan substansi dan dasar hukum enam rancangan peraturan gubernur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyusunan regulasi yang baik.

Enam rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

1. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang bertujuan memperkuat mekanisme perlindungan anak di daerah dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.

2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan transparan dan akuntabel.

3. Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penyempurnaan tata kelola keuangan daerah untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.

4. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesehatan publik.

5. Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang menjadi dasar dalam penertiban administrasi perpajakan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dari upaya Kemenkum Sulteng dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas dan kepastian hukum suatu peraturan.

“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Harmonisasi adalah cara untuk menata, menyelaraskan, dan memastikan setiap norma hukum saling menguatkan, bukan saling bertentangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sulteng bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip good governance,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai mitra hukum pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang efektif, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *