Sigi-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menggencarkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Kegiatan ini tampak nyata saat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, beserta tim kerja, melakukan pertemuan bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi, Selvy, pada Rabu, (5/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sigi.
Hingga saat ini, dari total 176 desa/kelurahan, 37 di antaranya telah membentuk Posbankum Desa. Kabupaten Sigi pun menjadi salah satu daerah dengan progres paling cepat dalam membangun ekosistem bantuan hukum berbasis desa.
Sopian menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa merupakan bentuk nyata komitmen Kemenkum dalam memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan dan perlindungan hukum yang adil.
“Posbankum ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan layanan hukum yang mudah diakses. Dengan memberdayakan aparat desa bersama organisasi bantuan hukum, kita menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan hukum yang humanis dan inklusif,” ujar Sopian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan bagi kepala desa sebagai paralegal di wilayahnya masing-masing. Paralegal, katanya, tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum, tetapi harus memiliki komitmen membantu warga dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
“Kami siap mendampingi dan bahkan akan menerapkan sistem jemput bola agar desa-desa yang memiliki keterbatasan akses informasi juga dapat merasakan kehadiran layanan hukum. Tujuannya jelas: keadilan harus dimulai dari desa,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kadis PMD Sigi, Selvy, menyambut baik sinergi bersama Kemenkum Sulteng tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan Kabupaten Sigi menjadi daerah dengan 100% Posbankum Desa dalam waktu dekat.
“Kami mendukung penuh program ini karena manfaatnya sangat terasa bagi masyarakat, kami akan berupaya agar seluruh desa di Sigi memiliki Posbankum, sehingga setiap warga dapat mengakses bantuan hukum tanpa harus ke kota,” ujar Selvy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kabupaten Sigi dalam memperluas pembentukan Posbankum. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Kemenkum Sulteng berkomitmen agar setiap desa di Sulawesi Tengah memiliki Posbakum sebagai benteng pertama keadilan. Dengan Posbakum, persoalan hukum bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran hukum yang berpihak kepada rakyat,” tutur Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembentukan Posbankum juga menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam memperkuat akses keadilan dan reformasi hukum, sejalan dengan arah kebijakan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Kemenkum Sulteng menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat desa, agar cita-cita menghadirkan desa sadar hukum dan berkeadilan sosial dapat terwujud di seluruh Sulawesi Tengah.





