Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan, yang diselenggarakan pada Kamis, 6 November 2025 di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan dihadiri oleh pejabat serta pegawai dari Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang terkait dengan substansi rancangan peraturan.
Harmonisasi ini membahas tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
1. Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
2. Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029;
4. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
5. Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa serta Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026;
6. Tata Cara Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan bupati telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan antar bidang. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada aspek efektivitas implementasi, kejelasan norma, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan daerah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan penyampaian masukan konstruktif dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi berbasis kebutuhan daerah serta berorientasi pada kepentingan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini menjadi bentuk nyata dukungan Kemenkum Sulteng terhadap tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap regulasi daerah lahir dari proses yang cermat dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan pentingnya peran Kanwil dalam menjamin kualitas substansi peraturan daerah.
“Kami berkomitmen agar setiap rancangan peraturan yang difasilitasi di Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki kekuatan hukum yang kokoh, mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan, sehingga implementasinya dapat mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.





