Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Sihapas Dilaporkan ke Inspektorat

Berita, Daerah27 Dilihat

SIBOLGA – TransTV45.com| Ketua DPP LSM AHIB Parulian Sihotang didampingi Makmur Pakpahan saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana desa kepada Inspektorat Tapteng.

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berbuntut panjang.

Oknum Kades berinisial RS dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (DPP LSM AHIB) ke Inspektorat Tapteng, Selasa (11/3), atas indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketua DPP LSM AHIB, Parulian Sihotang, menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 28/DPP-LSM/AHIB/III/2025, yang mengungkap dugaan penyelewengan dana desa dalam rentang 2019 hingga 2023.

“Kami menduga ada konspirasi dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ungkap Parulian didampingi Makmur Pakpahan di Sekretariat DPP LSM AHIB, Jalan Kemuning, Sibolga.

Berdasarkan temuan LSM, beberapa program desa yang dananya disinyalir bermasalah antara lain:

*Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Bumdes) tahun 2019 – Rp105 juta

*Penambahan modal Bumdes tahun 2019 – Rp108 juta

*Pembangunan tower jaringan informasi tahun 2022 – Rp103 juta

*Biaya makanan tambahan untuk ibu hamil tahun 2019 dan 2023 – Rp141 juta

*Pengadaan pakaian olahraga lansia, topi, sepatu, pudding tahun 2021 – Rp262 juta

*Bantuan ibu hamil tahun 2010 dan 2021 – Rp31 juta

*Operasional PAUD, TK, TPA, Madrasah tahun 2020-2021 – Rp33 juta

*Penyuluhan dan pelatihan pendidikan tahun 2021 dan 2023 – Rp31 juta

*Pembangunan dan rehabilitasi sumur resapan tahun 2021 – Rp85 juta

*Pembelanjaan poster dan lainnya tahun 2022 – Rp103 juta

*Program ketahanan pangan tingkat desa tahun 2020 – Rp108 juta

*Biaya kejadian bencana tahun 2020-2021 – Rp151 juta

*Biaya musyawarah desa tahun 2019-2020 – Rp102 juta

*Pengadaan teknologi tepat guna tahun 2019 – Rp40 juta

*Bantuan pengobatan tahun 2021 – Rp96 juta

*Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2019 dan 2023 – tidak diberikan ke semua warga

“Ironisnya, bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima warga justru tidak disalurkan secara merata, dengan alasan yang tidak jelas. Kami menduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa ini,” tegas Parulian.

LSM AHIB juga menyoroti sikap Kades RS yang tidak pernah hadir dalam forum resmi desa untuk menjelaskan pengelolaan dana desa kepada masyarakat. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penggelapan anggaran yang tidak transparan.

“Kami meminta Inspektorat Tapteng juga APH dan Kejaksaan segera melakukan audit terhadap anggaran Dana Desa Sihapas. Jika terbukti ada penyimpangan, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan atau pihak Kejari, segera turun tangan dan menindak tegas oknum kades yang selama ini dijuluki masyarakat sebagai ‘Panakko’ (pencuri),” ujar Parulian.

DPP LSM AHIB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *