Rakornis Produk Hukum Daerah di Sulteng! Menkum Perkuat Digitalisasi Legislasi Demi Regulasi Berkualitas

Breaking News903 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Sulawesi Tengah, sebuah forum strategis untuk memperkuat sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan ini menghadirkan langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas sebagai keynote speaker, sekaligus menjadi wadah penting dalam menegaskan arah penguatan tata kelola hukum nasional. Jum’at, (21/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, serta turut dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. (H.C.) Dr. Akmal Malik, M.Si, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI Dr. Dhahana Putra, serta Deputi Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Ike Merdeka Wati.

Hadir pula unsur Forkopimda Sulteng, seluruh bupati/walikota se-Sulawesi Tengah, para ketua DPRD, ketua Bapemperda, dan unsur perangkat daerah bidang hukum.

Menteri Hukum turut didampingi Dirjen PP Kemenkum RI Dr. Dhahana Putra, Staf Khusus Menteri Hukum Noor Karompot dan Ahmad Ali Fahmi, Kepala Biro Umum Setjen Kemenkum, serta Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Dalam keynote speech bertema “Penguatan Harmonisasi Regulasi dan Sinergi Pusat-Daerah”, Supratman menyoroti tantangan pembentukan regulasi di Indonesia, termasuk obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, hingga lemahnya keselarasan antara pusat dan daerah.

“Harmonisasi hukum adalah jalan menuju tata kelola pemerintahan yang solid. Daerah harus menjadi co-creator kebijakan nasional. Setiap Raperda harus lahir dari proses yang cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan percepatan digitalisasi layanan hukum, termasuk optimalisasi Aplikasi e-Harmonisasi sebagai alat transformasi pembentukan regulasi.

Dalam paparannya, Supratman menyoroti beberapa isu utama yang harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, antara lain:

• perampingan kebijakan untuk mencegah obesitas regulasi,

• penegasan hierarki peraturan dan kedudukan surat edaran,

• keharusan harmonisasi sesuai Pasal 58 dan 63 UU 12/2011,

• evaluasi regulasi secara berkala,

• dan percepatan digitalisasi proses legislasi daerah.

“Digitalisasi bukan pilihan lagi. Ini keharusan agar birokrasi bekerja lebih cepat, bersih, dan pasti.”

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat pendampingan bagi seluruh kabupaten/kota di Sulteng dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

“Rakor ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk meningkatkan kualitas regulasi. Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat harmonisasi, mempercepat layanan melalui e-Harmonisasi, serta memastikan setiap penyusunan Raperda berjalan sesuai asas, metodologi, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas regulasi memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. “Regulasi yang baik menciptakan kepastian hukum bagi investasi, perlindungan sosial, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Kami siap bersinergi penuh dengan Pemprov dan seluruh kabupaten/kota,” tegas Rakhmat Renaldy.

Dirjen Otda Kemendagri dan Dirjen PP Kemenkum RI menegaskan bahwa kedua kementerian terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan regulasi, terutama melalui:

• sinkronisasi kebijakan pusat-daerah,

• integrasi sistem digital Kemenkum dan Kemendagri,

• penguatan monitoring regulasi daerah,

• dan pendampingan substantif perancangan Perda dan Perkada.

Melalui Rakor ini, Pemerintah Provinsi Sulteng dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen bersama untuk:

• mempercepat pembentukan regulasi berkualitas,

• meningkatkan integrasi digital dalam legislasi daerah,

• serta memastikan harmonisasi sebagai fondasi utama pembangunan hukum.

Kemenkum Sulteng memastikan akan terus hadir sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam memperkuat budaya hukum, meningkatkan kualitas regulasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *