Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 14 rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/11) di Ruang Administrasi Kanwil Kemenkum Sulteng,dan dihadiri oleh tim perancang Kanwil serta perangkat daerah pemrakarsa dari Kabupaten Donggala.
Rapat dibuka dengan pemaparan umum mengenai pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan nasional. Forum harmonisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa setiap rancangan peraturan memiliki struktur yang rapi, norma yang jelas, serta landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan.
Dalam sesi diskusi teknis, Sopian turut memberikan penekanan terhadap penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai salah satu instrumen utama dalam akses keadilan.
Ia menyampaikan bahwa Posbakum harus menjadi layanan yang benar-benar dapat dijangkau masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan hukum tetapi menghadapi keterbatasan biaya. Sopian menegaskan perlunya peningkatan standar pelayanan, transparansi, serta kecepatan respons dalam pengelolaan Posbakum agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika mencari bantuan hukum.
Adapun empat belas rancangan regulasi yang dibahas pada forum ini mencakup berbagai sektor, antara lain penataan organisasi perangkat daerah, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, pembentukan struktur teknis di sejumlah dinas, serta penyelarasan ketentuan terkait perencanaan pembangunan daerah.
Banyaknya rancangan yang diajukan menggambarkan besarnya agenda penyempurnaan tata kelola yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Selama proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah melakukan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan kejelasan rumusan dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Diskusi berlangsung dinamis dan fokus pada penyempurnaan aspek substansi agar regulasi tersebut kelak dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang sangat menentukan kualitas sebuah regulasi.
Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat harus mampu mempermudah pelaksanaan kebijakan dan memberi arah yang jelas bagi pelaksana di lapangan.
“Setiap rancangan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung efektivitas program daerah. Di sinilah harmonisasi berperan penting untuk memastikan regulasi tidak hanya baik secara tulisan, tetapi juga kuat secara pelaksanaan,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh rancangan yang dibahas hari ini dapat menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi langkah pembangunan daerah. Produk hukum yang baik akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan di lapangan,” tambahnya.
Kegiatan harmonisasi berlangsung lancar dan produktif, ditutup dengan penyampaian hasil penguatan substansi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Donggala untuk proses finalisasi dan penetapan.




