
Sambas,TransTV45.com. : Dalam rangka menjalankan fungsi Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang melalui surat nomor S-86/MK.1/KNL.1102/2025 tanggal 03 November 2025. (Selasa, 25 November 2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan Bea Cukai Sintete terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi pada periode Mei–Oktober 2025.
Teguh Iman Subagyo selaku Kepala KPPBC TMP C Sintete dalam siaran pers nya mengatakan, “Barang-barang tersebut diamankan dari PLBN Aruk dan hasil operasi di wilayah kerja KPPBC Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang”. Ujar nya

Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan KPKNL Singkawang, Kapolsek Semparuk,Danramil,Kejaksaan Negeri Sambas, Camat Semparuk dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang bersama jajaran Bea Cukai.
Teguh Iman Subagyo menambahkan pelanggaran di Bidang Kepabeanan
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain,
“Eyelash Extension merek Lady Black kondisi baik, sebanyak 200 pieces, dengan nilai barang Rp 19.980.000.
Kosmetik berbagai merek, kondisi baik, sebanyak 406 pieces, dengan nilai barang Rp 4.270.341.
Handphone bekas berbagai merek, kondisi rusak, 8 unit, dengan nilai barang Rp 3.200.000.
Racun tumbuhan merek Mapa Sodium Chlorate, 10 bungkus, dengan nilai barang Rp 600.000.
Pelanggaran di Bidang Cukai
Selain kepabeanan, Bea Cukai Sintete juga memusnahkan barang-barang hasil pelanggaran cukai:
1. BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang Rp 33.256.220 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16.796.762.
2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang Rp 20.208.160, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.873.880.
Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp 81.514.721, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 25.670.672.”. Ujar nya
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sintete menegaskan komitmennya untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Mulyono




