Kampar Riau, TransTV45.com ||Persidangan perkara wanprestasi dengan tergugat Ronny Granito Saing dan penggugat Horas Saut Maringan Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (27/11/2025). Pada agenda sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Puspa dan Erwin, yang disumpah sesuai keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, saksi Puspa mengaku mengetahui adanya perjanjian penitipan uang antara penggugat dan tergugat.
“Iya, saya mengetahui adanya perjanjian penitipan uang sebesar Rp250 juta yang harus dikembalikan menjadi Rp400 juta oleh Ronny Granito Saing,” ujar saksi Puspa di depan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Erwin memberikan keterangan mengenai penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saya mengetahui bahwa penggugat, Horas Saut Maringan Marpaung, menguasai lahan milik Ronny Granito Saing,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Tergugat: “Jika Dihitung, Justru Penggugat Berpotensi Rugi”
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., didampingi Miftahul Jannah, S.H., memberikan keterangan kepada awak media.
Hasran menjelaskan bahwa uang yang diterima kliennya sebenarnya hanya Rp250.000.000 sesuai perjanjian awal. Nilai tersebut naik menjadi Rp400.000.000 karena adanya kesepakatan pertambahan nilai.
“Dari fakta persidangan, total yang diterima klien kami hanya Rp250 juta. Nilai menjadi Rp400 juta karena ada pertambahan nilai yang disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.
Hasran juga menegaskan bahwa penggugat telah diberikan hak pengelolaan lahan hingga nilai kesepakatan dianggap lunas. Menurutnya, secara logis, penggugat tidak memiliki dasar untuk mempersoalkan perkara ini.
“Jika dihitung sejak penggugat mengelola lahan selama tiga tahun, seharusnya justru penggugat memberi surplus kepada klien kami. Lahan luas 50 hektare, produksi dua kali sebulan, selama tiga tahun — itu potensi nilai produksi yang sangat besar,” ungkapnya.
Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Setempat
Ketua Majelis Hakim, Renny Hidayati, S.H., dalam sidang menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah Pemeriksaan Setempat (PS).
“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat pada Jumat ini,” ujarnya sebelum menutup persidangan.
Agenda pemeriksaan lapangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian sengketa yang menyangkut lahan seluas 50 hektare itu.
Perkara ini masih terus berlanjut dan menarik perhatian publik, khususnya karena nilai klaim dan objek perkara yang cukup besar. Sidang lanjutan akan menentukan arah penyelesaian sengketa antara kedua pihak.**







