MESUJI LAMPUNG-TRANSTV45.COM, Polsek sektor kecamatan Rawa jitu Utara (RJU) kabupaten Mesuji Lampung, menangkap Pelaku pencabulan hari Senin sekitar jam 17.30 wib(05/07/21)
Anggota langsung dipimpin oleh Kasubsektor Iptu Yuli akrianto setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku diduga pencabulan.
Lalu melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa sungai sidang kec. Rju Kab Mesuji, atas nama Heri: Dan pelapor atas nama yus binti anuar kejadian Pada hari jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Dirumah terlapor di Desa Sungai Sidang Kec.Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji.
“IPTU Yuli Akrianto membenarkan penangkapan dugaan pencabulan di rumah pelaku di Desa sungai sidang kec. Rju Kab Mesuji, atas nama Heri: berdasarkan Laporan polisi No :LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 25
Dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tutup yuli
Kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB anak pelapor yang berusia 3 (tiga) tahun a.n SEREN keluar dari rumah terlapor a.n HERI setelah bermain disana kemudian anak Pelapor langsung menghampiri Pelapor sambil menangis.
Kemudian pelaku di bawa ke Polres mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.