Dana Desa Lafeu Diduga Ada Penyimpangan TA 2022-2023-2024-2025 Kabupaten Morowali Sulteng

Berita, Daerah146 Dilihat

Morowali, Sulawesi Tengah – Transtv45.com|| Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Lafeu Kabupaten Morowali, diduga pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan.

Ketua Tim Khusus Drs M Saleh SH, DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), angkat bicara terkait

Penggunaan Dana Desa Lafeu diduga bermasalah surat klarifikasi LAN pertama 26 maret nomor 10 permintaan klarifikasi atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025 Namun tidak ada tanggapan dan jawaban tertulis tidak ada,

Dan dikirimkan lagi surat klarifikasi LAN kedua 27 April 2026 nomor 11/Atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025 Namun Tidak ada Jawaban.

Rabu 29 April Saat dilakukan oleh ketua DPW lan upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala desa lafeu. Ia bahkan menyatakan bahwa 2018 hingga 2021 itu mantan yang jabat kepala desa dan saya dilantik menjabat kepala desa Tahun 2021,

Penggunaan Dana Desa Lafeu patut diduga dicurigai bermasalah surat klarifikasi LAN pertama 26 maret nomor 10 permintaan klarifikasi atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025 Namun tidak ada tanggapan dan jawaban tertulis tidak ada, dan dikirimkan lagi surat klarifikasi kedua 27 April 2026 nomor 11/Atas dugaan anggaran dana desa 2018 hingga 2025 ini patut sekali anggaran dana desa Lafeu dicurigai bermasalah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa atas pernyataan kepala desa Lafeu ke ketua DPW lan periode 2022 hingga 2025 patut dicurigai bermasalah diduga mark-up anggaran

Namun, upaya klarifikasi tersebut

Dikirimkan

surat klarifikasi yang ditujukan kepada kepala desa diklasifikasikan dan dijawab secara tertulis Namun tidak ada hasil

Temuan Dugaan Kejanggalan Anggaran

Berdasarkan tidak ada jawaban surat klarifikasi LAN hasil penelusuran LAN melalui sistem informasi pemerintah, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Lafeu, di antaranya:

• Penganggaran berulang pada item yang sama setiap tahun

• Indikasi mark-up anggaran kegiatan

• Minimnya transparansi laporan kepada masyarakat

• Tidak terlihatnya hasil pembangunan secara nyata di lapangan

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

• Penyelenggaraan PAUD, TK TPA,TKA TPQ madrasah Non-formal milik desa( Bantuan Honor pengajar pakaian seragam oprasional).

• Penyelenggaraan posyandu (Makanan tambahan kelas ibu hamil kelas lansia insentif kader posyandu

• Pemeliharaan gedung prasarana balai desa balai kemasyarakatan

• Bantuan perikanan (Bibit pakan)

– Pembangunan Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa(Gorong gorong selokan box slab culvert drainase prasarana jalan)

– Peningkatan produksi tanaman pangan

– Keadaan mendesak

Anggaran yang digunakan dalam berbagai program tersebut mencapai miliaran rupiah sesuai hasil klarifikasi oleh kepala desa Lafeu melalui whatsapp selama kurun waktu 2022 hingga 2025.

Surat klarifikasi yang ditujukan Kepala Desa Lafeu, baik secara langsung maupun melalui whatsapp tidak ada jawaban surat tersebut tidak mendapat respons yang kooperatif.

justru memperkuat dugaan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ultimatum: Klarifikasi atau Dilaporkan

Melalui surat bernomor: 50/LAN-SULTENG/IV/2026, LAN memberikan waktu maksimal 3 hari kerja kepada Kepala Desa Lafeu dan bendahara desa untuk memberikan klarifikasi langsung.

Jika tidak ada itikad baik, LAN menegaskan akan melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga, antara lain:

• Inspektorat

• BPK

• Polres Morowali

• Kejaksaan Negeri Morowali

• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

• Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Ketua DPW LAN.akan menindaklanjuti ke jalur hukum atas tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lafeu maupun Ketua, belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *