Polsek Tanjung Raja Pasang Banner Larangan Kendaraan Bodong, Edukasi Warga Tingkatkan Kesadaran Hukum

Berita, Daerah1671 Dilihat

Lampung Utara – Transtv45.Com|| Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau kendaraan bodong, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipusatkan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, dan Pasar Kalangan Tanjung Raja.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan.

“Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, melalui pemasangan banner dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari kepemilikan kendaraan bodong serta dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Kami berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran itu berlangsung aman, tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

( Jumarlan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *