LUMAJANG – TRANSTV45.COM – Sebagai upaya memaksimalkan PPKM Darurat yang diberlakukan, Polres Lumajang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait terus menggencarkan operasi Yustisi di Kabupaten Lumajang.
Dihari keenam, Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim covid-Hunter dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menggelar operasi Yustisi Prokes PPKM Darurat Covid 19 di Pasar Tradisional, Kamis (8/7/2021).
Ada tiga titik menjadi sasaran Operasi Yustisi Prokes PPKM Darurat Covid 19 diantaranya Pasar Klojen, Pasar Loak dan Burung atau Pasar Serangin Baru dan Pasar Mojosari.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, dalam kegiatan petugas memberikan himbuan dan pengertian kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Tradisional agar mematuh Prokes Covid 19 sebagaimana yang di diatur dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
“Petugas juga memberikan pemahaman agar masyarakat menyadari dan mengerti tentang PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” terangnya.
Selama berlangsungnya giat operasi yustisi, petugas gabungan menemukan seseorang pengunjung pasar tidak menggunakan masker, kemudian diberi sangsi untuk melakukan tes swap PCR, dan diberikan masker gratis.
“Tujuannya adalah agar menjadikan trauma kepada masyarakat yang lain untuk tidak melanggar aturan pemerintah tentang PPKM Darurat,” jelas Shinta.
Untuk jumlah orang yang melanggar prokes di tiga titik Pasar karena tidak menggunakan masker, kemudian dilakukan swapb Antigen oleh petugas ada 14 orang.
Lanjut Shinta dari 14 orang tersebut diantaranya dari Pasar Klojen ada 1 orang pengunjung, pasar Serangin Baru ada 7 orang pedagang maupun pengunjung, dan di Pasar Mojosari ada 6 orang.
“Dari hasil swab antigen 6 orang tersebut satu diantaranya hasilnya positif kemudian dibawa ke kantor BKD untuk dilakukan isolasi mandiri,” imbuhnya.
Ipda Andrias Shinta mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Bupati Lumajang 188.45/272/427.12/2021 tenang pemberlakuan PPKM darurat dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker dan menjaga jarak.
“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Lumajang bebas dari Covid-19” ucapnya.
Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang