Pemerintah kabupaten Bantaeng Jadwalkan pencairan gaji ke -13 bagi ASN mulai hari ini

Berita, Daerah25 Dilihat

BANTAENG – TransTV45.Com||–Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali memberikan angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan di lingkungan Pemda Bantaeng. Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 yang merupakan hak dan tambahan penghasilan bagi seluruh pegawai, akan mulai disalurkan secara bertahap terhitung mulai hari ini, Jumat (26/06/2026).

Hal ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng, Hj. Jumriatni Masyita. Penyelesaian proses administrasi, verifikasi data kepegawaian dan penganggaran daerah telah dilaksanakan sepenuhnya sehingga dana tersebut dapat segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada seluruh ASN dan Pensiunan yang terdaftar dalam sistem data kepegawaian daerah. Komponen pembayaran mencakup seluruh unsur penghasilan yang diterima setiap bulan, yaitu:

– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum

Besaran nominal disesuaikan sepenuhnya sesuai dengan pangkat, golongan, kelas jabatan dan kewenangan masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menegaskan bahwa pemberian Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak konstitusional serta kesejahteraan para pegawai di tengah kondisi efisiensi keuangan daerah yang sedang dijalankan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi seluruh ASN dan Pensiunan kami, meskipun dalam masa efisiensi anggaran seperti saat ini. Semua proses telah kami selesaikan agar dana ini dapat segera diterima oleh saudara-saudara kita sekalian,” ujar Bupati dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Bupati juga memberikan himbauan dan arahan penggunaan dana tersebut. “Kami berharap dana tambahan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak dan tepat sasaran, salah satunya untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru, serta untuk kebutuhan keluarga lainnya. Di sisi lain, kami juga mengharapkan seluruh ASN dapat memberikan kinerja terbaik dan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat Bantaeng,” tegasnya.

Meskipun secara umum jadwal teknis telah ditetapkan mulai tanggal 02 Juni 2026, namun pelaksanaan pencairan di lingkungan Pemkab Bantaeng dilakukan secara bertahap dan teratur mulai hari ini. Penyaluran dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima melalui sistem perbankan yang telah ditunjuk.

Seluruh data penerima telah diverifikasi oleh BPKD bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng untuk memastikan tidak ada data ganda maupun kesalahan administrasi. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tersalurkannya Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban keuangan keluarga ASN serta memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara demi kemajuan Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.***

Editor
(Jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *