
Kampar Riau, TransTV45.com|| Polemik dugaan penggunaan data pribadi warga dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor yang menyeret nama seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau memasuki babak baru.
Setelah Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan akan melakukan pengecekan melalui Kabid Ketenagaan, keluarga warga yang mengaku dirugikan juga menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Saat dihubungi melalui telepon, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka akan segera membuat laporan ke Polsek Tapung terkait persoalan dugaan penggunaan data pribadi dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor yang kini disebut telah menimbulkan tunggakan dan penagihan kepada pemilik data.
Langkah tersebut diambil setelah persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui mediasi di tingkat Pemerintah Desa Kenantan belum menemukan titik penyelesaian.
DISDIKPORA: AKAN KAMI CEK MELALUI KABID KETENAGAAN.
Menanggapi konfirmasi media terkait dugaan penggunaan data KTP dan KK milik warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Nanti kami cek melalui Kabid Ketenagaan,” ujar Helmi.
Ketika ditanya apakah Disdikpora Kabupaten Kampar sebelumnya telah menerima informasi atau laporan mengenai persoalan tersebut, Helmi menjawab bahwa pihaknya belum menerima informasi.
“Belum terima info,” jawabnya.
Terkait regulasi yang mengatur perilaku kepala sekolah dan tenaga pendidik, Helmi menyatakan bahwa aturan terkait hal tersebut tersedia.
Sementara mengenai kemungkinan klarifikasi, pemeriksaan internal, pembinaan, maupun langkah lain terhadap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, Helmi menyatakan semuanya akan disesuaikan dengan hasil investigasi.
“Ya, sesuai hasil investigasi,” ujarnya.
KELUARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM.
Di sisi lain, keluarga warga yang mengaku dirugikan menyatakan akan segera membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Keluarga menyebut laporan akan dibuat ke Polsek Tapung untuk meminta proses hukum dan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan data pribadi dalam proses pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang bagaimana data pribadi berupa KTP dan KK dapat digunakan dalam proses pembiayaan, siapa yang mengajukan kredit, siapa yang menggunakan kendaraan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang kini disebut menunggak.
POTENSI ASPEK PIDANA MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penggunaan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan pasal yang sesuai berdasarkan fakta dan alat bukti.
Salah satu ketentuan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Namun demikian, apakah peristiwa yang dilaporkan keluarga warga memenuhi unsur pidana atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya.
DATA PRIBADI DAN KREDIT MENJADI PERSOALAN SERIUS.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tunggakan angsuran kendaraan.
Ada dugaan penggunaan data pribadi warga dalam proses pembiayaan. Ada pihak yang mengaku memberikan data berdasarkan kepercayaan dan janji tertentu. Ada kewajiban kredit yang kemudian disebut menunggak. Dan kini, pemilik data mengaku menghadapi penagihan.
Karena itu, keluarga warga berencana membawa persoalan tersebut ke Polsek Tapung agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses hukum.
Sementara itu, Disdikpora Kabupaten Kampar menyatakan akan melakukan pengecekan melalui bidang terkait dan menjadikan hasil investigasi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Publik kini menunggu dua proses berjalan secara terbuka:
Pertama, hasil pengecekan dan investigasi Disdikpora Kabupaten Kampar terhadap status serta persoalan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.
Kedua, langkah hukum keluarga warga yang menyatakan akan melaporkan dugaan penggunaan data pribadi tersebut kepada pihak kepolisian.
Apakah persoalan ini hanya sebatas perjanjian pribadi dan kewajiban kredit?
Ataukah terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan hukum?
Jawabannya kini menunggu laporan resmi, pemeriksaan aparat penegak hukum, serta hasil investigasi dari pihak terkait.
TransTV45.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.**
Laporan: Adilman Koto





