Ruteng-TransTV45.com- Memberantas sindikat pencuri, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai mengamankan Pelaku spesialis pencurian dalam mobil yang terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wita dan pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil diamankan berlokasi di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, Berdasarkan LP nomor : LP/B /129 VII/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 wita.
TKP Depan rumah makan Salma di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Identitas korban, Identitas korban, Rita Daliawati (54), perempuan, alamat kumba, kelurahan Satar tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai .
Adapun Kronologis kejadian, Pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp.900.000,00- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan HP Vivo Y51 milik korban yang tersimpan di dalam mobil yang sedang parkir depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Atas laporan tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 Wita dan unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Deny Charles Lelanh, berhasil mengamankan pelaku di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial EH, (34), laki-laki, pekerjaan Ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.
Adapun kasus pencurian yang selama ini dilakukan oleh pelaku yaitu :
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 41 / II / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT 25 Pebruari 2021 tentang Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp. 35 juta , HP merek Vivo, STNK dan KTP korban dari dalam mobil pick up L300 milik korban yang sedang di parkir di depan toko damai sejati di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita
TKP depan toko damai sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Identitas korban, Aleksius Noma, (34) laki-laki, alamat Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
2. Kasus pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil colt diesel milik korban yang sedang di parkir di depan SDK Ruteng V di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan kejadian pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 wita.
TKP depan SDK Ruteng V, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
3. Kasus pencurian tas yang berisi uang sebanyak Rp. 2.800,00,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), kain songke 1 lembar, cincin nikah 1 buah, 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK yang di simpan di dalam mobil APV warna silver milik korban yang sedang di parkir di TKP depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan Waktu kejadian pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 wita.
Identitas korban, Ignatius Letor Sabon, (33) Laki-laki, alamat Ajang, Desa Golo rentung, Kecamatan lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Adapun Kronologis kejadiannya, Pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp.2.800,00,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), kain songke sebanyak 1 lembar, cincin nikah sebanyak 1 buah, alat cas Vivo dan dompet berisikan ATM, SIM, STNK dan KTP yang korban simpan di dalam mobil APV warna silver yang sedang parkir depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.
Saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. *(Hms/Redaksi)