Lumajang – TransTV45.com – Petugas gabungan dari anggota Kepolisian Resor Lumajang, Kodim 0821, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, menggelar Operasi Yustisi terpusat di depan terminal Minak Koncar Desa Wonorejo Kabupaten Lumajang, Rabu (14/7/2021).
Kegiatan tersebut digelar sebagaimana tujuan awal yaitu memberi kesadaran kepada masyarakat, terkait ketaatan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Pengemudi dan penumpang bus, serta pengguna jalan yang diketahui melanggar protokol kesehatan, dilakukan test swab antigen dan diberikan sanksi sosial.
“Petugas melakukan razia dilakukan secara acak terhadap pengemudi maupun penumpang bus, serta pengguna jalan dengan cara menghentikan yang kasat mata melanggar prokes covid-19,” ujar Paur Subbag Humas polres Lumajang Ipda Andrias shinta.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan pengemudi maupun penumpang bus, serta pengguna jalan, kemudian mereka yang melanggar prokes langsung di lakukan test swab antigen sebanyak 14 orang dengan hasil 13 orang dinyatakan negatif, dan satu orang hasilnya dinyatakan positif.
“Satu orang hasilnya positif langsung dibawa ke Aula BKD untuk dilakukan karantina mandiri,” ujar Shinta.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan pengguna jalan yang kasat mata melanggar Prokes covid 19 tanpa masker dengan diberikan tindakan tilang dilakukan satpol PP sebanyak 12 orang.
“12 orang tersebut yang melanggar prokes akan dilakukan sidang online hari Jumat di Gedung Soejdono,” imbuhnya
Lanjut Shinta, warga yang melanggar prokes tidak menggunakan masker tetapi tidak membawa kelengkapan identitas diri sebanyak 17 orang diberikan sanksi sosial.
“17 orang tersebut disuruh menyapu halaman terminal dan sanksi fisik dengan cara push up,” terangnya.
Ipda Andrias Shinta menegaskan, mengingat saat ini sedang penetapan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, cafe dan tempat-tempat tongkrongan atau pusat berkerumun warga.
“Saya menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh makan ditempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup sampai jam 20.00 wib,” tegasnya.
Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang