Komisi IV DPRD lampung tengah apresiasi LSM LPAB dalam Menyampaikan Laporan I kadek Nafiri minta Aparat Penegak hukum tindak tegas K3S.

Breaking News353 Dilihat

Lampung Tengah,Transtv45.com- Pungli (Pungutan Liar) di Lampung Tengah Semakin Merajalela. LSM LPAB laporkan dugaan aksi pungutan liar kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Senin (12/07).

Sofyan, AS ST Ketua LSM LPAB Lamteng mengatakan, aksi pungli tersebut terjadi secara menyeluruh hampir 80% dari 28 kecamatan yang ada di Lampung tengah.

“Hari ini kita menyampaikan laporan hasil temuan kita terkait aksi pungli yang dilakukan olehr Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S SD Negri dan Swasta yang ada di setiap Kecamatan kata Sofyan”.

“Pungli ini diduga kuat dilakukan oleh ketua K3S dengan cara yang berbeda ada yang Memberikan sejumlah uang melalui bendahara K3S ada yang secara langsung diserahkan oleh kepala sekolah kepada Ketua K3S dan ini tidak bisa di katakan gratifikasi Ini Murni Pungli tidak ada Peraturan satupun yang mengatur bahwa meminta barang, uang yang bukan miliknya dengan alasan jabatan dengan dalih kebersamaan.

Kemudian mana yang tidak Memberikan dengan jumlah yang ditentukan lalu dikucilkan oleh K3S yang juga sama-sama kepala sekolah.menyebutkan bahwa adanya pungutan sebesar Rp.5000 dengan hitungn persiswa/i kepada seluruh kepala Sekolah jika per,kecamatan 8000 Siswa /i sudah jelas pertahap 40han Juta sedangkan pertahun 3 Tahap artinya 120jutaan dikalikan saja 3tahun kemudian kalau kabupaten lampung tengah banyak jumlah kerugian negara dan masyarakatnya beber Sofyan’

Menurut Ketua LSM LPAB Lampung tengah itu, aksi pungli yang terjadi dirasa sudah terstruktur dan masif.”Ini bisa saya katakan terstruktur dan masif, mengapa? karena uang hasil pungli tersebut sudah ada alurnya, mulai dari pengumpulannya ke bendahara K3S sampai disetorkan ke Ketua K3S,” Lalu kemana lagi ya tanya saja kepada K3S asal bukan dalih kebersamaan saja karna sudah jelas itu pidana ungkapnya.

Dijelaskannya juga, Pungutan sebesar Rp.5000 tersebut bersumber dari anggaran Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang seharusnya Harus digunakan Ontuk Kepentingan Sekolah dari kegiatan sampai le atmistrasi perkantoran dan segala perlengkapannya apapun dalihnya gak bisa di bagikan sana sini dengan dalih setoran kebersamaan apapun itu setiap yang sudah terbentuk organisasi sudah dipastikan Diatur AD ART. Ada anggarannya..

Sampai hari ini, LSM LPAB Lamteng telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamteng tembusan DPRD Lamteng Kementrian pendidikan dan Jamwas kejaksaan Agung, sementara 2 Kecamatan yang terindikasi telah melakukan aksi Pungli tersebut dan segeran disusul oleh kecamatan lainnya dikarnakan laporan serupa tidak boleh di satu tempat 25 kecamatan artinya harus berbeda tempat ada juga yang kepolri atau kejati atas mana-mana yang terindikasii dan ini dalam waktu segera kita susul,kan” kata Sofyan.

Ketua LSM LPAB Lamteng itu berharap dengan adanya laporan ini para penegak hukum bisa segera memproses dan menyelidiki dugaan aksi pungli yang dirasa sangat merugikan masyarakat.juga merusak nama pendidikan

Menanggapi adanya laporan dugaan aksi Pungli, Anggota DPRD Lamteng, I Kadek Asian Nafiri Apresiasi kinerja LSM LPAB dalam mengontrol dan mengawasi secara baik cermat dan tepat.

“Saya sangat mengapresiasi LSM LPAB Lamteng, dengan adanya lembaga yang ikut mengontrol dan mengawasi kegiatan maupun bantuan-bantuan dari pemerintah sangat jelas ini sudah membantu pemerintah karena merekalah yang selalu ada dilapangan sehingga data dan fakta itu betul-betul nyata,” ucap I Kadek.

Dengan tegas, I Kadek Asian Nafiri, Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada K3S yang diindikasikan melakukan Pungli.” terlebih lagi ditengah kondisi seperti inii, Sudah rusak moral Pengawas pendidikan yang dilapangan ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini bukan contoh yang baik apa lagi inj pendidikan tidak bisa dibiarkan, atau abai”tutupnya.
Red|Chandra. A™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *