Kediri – TransTV45.com – Dua Pasar Tradisional di kawasan Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sasaran operasi yustisi pada Kamis ( 15/07/2021), pukul 08.55 WIB sampai selesai. Masing – masing, adalah pasar Jabang, Desa Sidomulyo , dan pasar Semen, jalan Argo Wilis, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Semen, AKP. Siswandi, mengatakan operasi yustisi tersebut melibatkan personil Polsek Semen dan Koramil Semen.
” Anggota Polsek Semen dan Koramil Semen tersebut memberikan teguran lisan kepada 27 orang karena memakai masker dengan tidak benar, memberikan teguran tertulis kepada 2 orang,” ujar AKP. Siswandi, Kamis ( 15/07/2021) siang.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan dengan 5 M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ).
Menurutnya, operasi yustisi yang dilakukannya merupakan penerapan Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Mikro Darurat, Perda Prov. Jatim No. 2 tahun 2020, Perbub Kabupaten Kediri No. 44 tahun 2020 dan SE Bupati Kediri Nomor 188.45/2045/418.74/2021 tentang PPKM Mikro Darurat Covid-19 di Kabupaten Kediri, di Wilayah Hukum Polsek Semen Polresta Kediri, Jawa Timur.
Setiap kegiatan petugas tetap berpedoman pada protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tetap menjaga jarak aman.
Reporter : imin