Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Meringkus Begal Panyudara Di Jalan Persawahan Wates Kediri

TNI & POLRI501 Dilihat

Kediri – TransTV45.com – Seorang pria berinisial MH (31), warga Dusun Punjul, RT 003/RW 003, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu telah melakukan pencabulan dengan kekerasan ( begal panyudara ) terhadap seorang wanita.

Kapolres Kediri, Jawa Timur, AKBP. Lukman Cahyono, melalui Kasubag Humas, AKP. Ratmoko Budi Lartono, mengatakan kejadian itu bermula pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 19.30 WIB saat korban baru pulang bekerja.

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban yang seorang diri saat itu lewat kawasan/ daerah jalan persawahan Dusun Kalen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tiba – tiba dari arah belakangnya muncul tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendahuluinya.

Tersangka lalu menempel korban dan meremas panyudara korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kirinya. Dan saat melakukan pelecehan tersebut, korban langsung berteriak dan mengejar tersangka sampai di perkampungan.

” Saat mengejar tersangka hingga ke perkampungan, korban terus berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga,” ungkap AKP. Ratmoko Budi Lartono, Jumat (16/07/2021) malam.

Warga yang mendengar teriakan korban itu akhirnya ikut membantu mengejar tersangka. Dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku merasa kesakitan pada panyudaranya dan merasa nyeri pada dada sebelah kanan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada saat itu juga ke Polsek Wates.

” Pihak Polsek Wates melimpahkan perkara ini ke Unit PPA Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP. Ratmoko Budi Lartono.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka.

” Tersangka dijerat pasal 289 KUHP ( pencabulan dengan kekerasan ) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : imin
Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *