Sinjai Transtv45.com- Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/07/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht Van Gewijsde.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum,”
“Dan untuk kasus perkara pidana umum yang saat ini kita tangani, yang paling menonjol adalah perkara Narkotika. Hampir 70 persen perkara kasus Narkotika yang kita tangani,” Ucap Ajie
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai ini, telah dihadiri oleh Dandim Sinjai, Letkol Ely Asyer Sitompul, Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Agung Nugroho Suryo Sulistiyo, SH, M.HUM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Dr.Farina Irfani, serta Perwakilan Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Asis, SH.
(Rasyid)