Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dua Tahun

Kriminal400 Dilihat

MESUJI Transtv45.com-  Bejo Ardiantoro Ketua Bidang Advokasi JNI Mesuji menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Bejo dalam menanggapi tindakkan Oknum wartawan AS, yang terjadi kemarin (24/21) di warung Cinta Naviri Simpang Pematang terhadap Ketua JNI Mesuji, dengan bahasa, nada, ungkapan, menyekal, bentuk apa saja, dan berbuat tidak menyenangkan,

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucap Bejo di kantor DPD. JNI Mesuji, Minggu (25/7).

Lebih lanjut Bejo juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi tugas, terhadap wartawan dan sebagai jaga marwah Organisasi Pers tersebut, maka kami mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden menghalangi tugas wartawan, dengan alasan ungkapan apapun atau mengintimidasi, jadi itu adalah hal yang serius,” jelasnya.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan atau pemberitaan, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat yang lain ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Red|Chandra. A(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *