Kapolres Polman Bersama Forkopimda Mengikuti Vicon Tentang Penanganan Covid-19 di Wilayah Sulawesi Barat

Berita401 Dilihat

Polman-Transtv45.com, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono bersama Bupati Polman H. Andi Ibrahim Masdar dan Kepala Dinas Kesehatan H. M. Suaib Nawawi, M.KES mengikuti Vicon Pimpinan Kapolda Sulbar tentang Penanganan COVID-19 di Wilayah Sulawesi Barat, Bertempat di lantai II Mapolres Polman tepatnya di Ruang Vicon Polres Polman Jln.Dr.Ratulangi Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman, Selasa (27/7/2021).

Vicon yang berlangsung di mapolres polman tersebut terkait dengan Penanganan COVID-19 di Wilayah Sulawesi Barat serta penerapan PPKM Level 3 untuk Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam kegiatan Video Converence tersebut, diawali dengan sambutan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Eko Budi Sampurno terkait situasi Kamtibmas di wilayah Sulawesi Barat meliputi kondisi aktual kasus Covid-19 di Sulawesi Barat saat ini dan di lamjutkan paparan dari masing-masing Kapolres.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 diantaranya :

 

1. Sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Online/Daring.

2. Perkantoran, Non Esensial 75% WFH Esensial 100% WFO.

3. Kritikal, 100% WFO.

4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.

10. Transportasi Umum, Tanksi Konvensional & Online, Kapastias 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.

12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hindangan makanan di tempat + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

(Ilham Tadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *