Jakarta Transtv45.com- 26 Juli 2021 Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.
Pada tanggal 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021
DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Ujar guru besar UI.
Selanjut nya DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil;
DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021, antara lain:
a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasukjabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar
b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’
c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA
d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART
f. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi. Hal ini Telah disetujuwi Guru besar (UI) Universitas Indonesia.
Ketua Prof Harkristuti Harkrisnowo
Guru Besar yang menyetujui:
1. Prof Budi Anna Keliat
2. Prof Achmad Fauzi Kamal
3. Prof Ismail HD
4. Prof Multamia Lauder
5. Prof Usman Sumo Friend Tambunan,
6. Prof Lindawati Gani
7. Prof Siti Setiati
8. Prof Sulastri Surono
9. Prof Wibowo
10. Prof Terry Mart
11. Prof Heru Suhartanto
12. Prof Harmita
13. Prof Ine Ruky
14. Prof Anton Rahardjo
15. Prof Agus Aris Munandar
16. Prof Berna Elya
17. Prof Sudarsono
18. Prof Yahdiana Harahap
19. Prof Retnosari
20. Prof Budi Haryanto
21. Prof Ibnu Hamad
22. Prof Martani Huseini
23. Prof Susiyati B Hirawan 24. Prof Achir Yani
25. Prof Bambang Wibawarta
26. Prof B. Shergi
27. Prof Setyowati
28. Prof N. Jenny Malik
29. Prof Yati Afiyanti
30. Prof Hanna
31. Prof Endang Winiati Bachtiar 32. Prof Sulistyowati Irianto
33. Prof Sumi Hudiyono
34. Prof Risqa 35. Prof Nurhayati
36. Prof Budi Sampurna
37. Prof Jenny Endang Bashiruddin
38. Prof Aloysius Uwiyono.
39. Prof Adrianus Meliala
40. Prof Susanto Zuhdi 41. Prof. Eko K. Budiardjo
“Dan berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut angka 5, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013;
Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI. Tutup guru besar…
RED|CND™