Seorang Warga Desa Gadungan – Kediri Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

TNI & POLRI307 Dilihat

Kediri – TransTV45.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres ) Kediri menangkap seorang laki – laki berinisial AR ( 23) warga Dusun Templek, RT/RW 003/005, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

AR ditangkap dan diamankan lantaran tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis shabu.

Tersangka yang indekos di Lingkungan Tauladan, Gang II, Kelurahan/ Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim, ditangkap petugas di kosnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP. Ridwan Sahara, melalui Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (31/07/2021) pukul 10.00 WIB.

” Tersangka kita amankan ( tangkap ) di kosnya, ” jelas AKP. Ratmoko Budi Lartono, Senin (02/08/2021) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,8 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 5,04 gram, 1,35 gram, 1,35 gram, dan 1,06 gram.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang akhirnya turut pula diamankan sebagai barang bukti. Di samping itu, jelas kasubag humas, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka sebagai alat transaksi narkotika.

” Ungkap kasus narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga masyarakat” terangnya.

Menurut mantan Wakapolsek Gampengrejo ini, warga masyarakat merasa resah karna ada peredaran narkoba di lokasi tempat indekos tersangka. Lalu, informasi yang berasal dari warga itu oleh petugas dilakukan langkah penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti tadi. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ungkap kasus ini, kasubag humas menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lain yang masih terkait.

” Untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Kediri,” pungkasnya.

Reporter : imin
Sumber : Kasubbag Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *