Kediri – TransTV45.com – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri bekerja keras demi memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kediri, hal itu terbukti dengan ditangkapnya seorang Pria berinisial MAA Alias Jembel (31) Warga Dusun Sumberjo, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Selasa siang (03/08/2021)
Ia ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Kediri dipeternakan tempat ia bekerja, dengan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 930 butir Pil Double L,
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa kamarin” ujar Kasubbag Humas”, Kamis (05/08/2021)
Ditambahkan AKP Ratmoko Budi Lartono, barang bukti sabu yang ditemukan polisi tersebut dibungkus dalam sepuluh Klip plastik yang masing-masing berisi 0,39, gram, 0,40 gram, 0,35 gram, dan dua Klip 0,33 gram serta 5 Klip berisi 0,32 gram
“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” imbuh Kasubbag Humas”.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas