NIAS-SUMUT-TRANSTV45.COM- Sesuai dengan hasil pertemuan pada tanggal, 03/Agustus/2021 berdasarkan surat dari camat bawolato dengan nomor : 005/820/PMD tanggal, 02/Agustus/2021 atas petunjuk Bapak Bupati Nias Pada Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihoru Nomor : 21/BPD-H/07/2021 Tanggal, 01/ juli / 2021 perihal Dana Covid-19 TA.2021 Yang bersumber dari dana desa, maka dalam surat camat tersebut menyampaikan kepada masyarakat Desa Hilihoru hasil pertemuan dimaksud untuk ditindaklanjuti bersama, Yaitu:
– Dalam pengelolaan Dana Desa, camat bawolato Bapak Elizama Gea, S.Sos Mengharapkan kepada kepala desa hilihoru agar selalu mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas, Profesionalitas Dalam bekerja serta menaati regulasi yang telah di tetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
– Camat Bawolato meminta kepada kepala desa hilihoru agar segera melengkapi bukti pertanggungjawaban (SPJ) atas pengeluaran Dana Desa pada TA. 2020 dan Tahun anggaran berikutnya.
– Membangun kembali kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah Desa Dengan BPD serta membangun kembali kekompakan dan keharmonisan internal pemerintah Desa Hilihoru.
– Menyelesaikan semua permasalahan yang ada di tingkat desa dan hasil nya di laporkan kepada bapak bupati nias Cq.Dinas PMD Kab. Nias melalui Camat Bawolato, Selambat-lambatnya 2 (Dua) Minggu setelah surat ini di terima.
Menurut sekretaris Desa Hilihoru pada saat di konfirmasi di rumahnya menyampaikan,
“ Saya sebagai Sekretaris desa hilihoru sangat mendukung Bapak Camat Bawolato Dalam instruksi tersebut untuk meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas, Profesional dalam menjalankan pengelolaan Dana Desa”.
Dan ketika di konfirmasi kepada Camat Bawolato Menyampaikan “ Benar saya sudah menyurati Kepala Desa Hilihoru Agar selalu Ada Transparansi Dalam Menjalankan Tugas sebagai kepala desa, Terlebih-lebih Dalam pengelolaan Dana Desa”.Tutupnya
Feliks War