Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Kasus Tindak Pidana Illegal Logging

TNI & POLRI340 Dilihat

 

Lumajang – TransTV45.com – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Jawa Timur, berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up bermuatan puluhan kayu jati ilegal.

Selain mengamankan pick up Nopol Polisi N-9443-YA, beserta muatannya, petugas juga mengamankan pemilik kayu jati ilegal tersebut berinisial R (39) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta memaparkan, kronologis pengungkapkan mobil pick up pengangkut kayu jati Ilegal berawal anggota Polsek Pasirian melaksanakan patroli di wilayah Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat 23 April 2021 lalu.

Namun saat melaksanakan patroli petugas mendapati kendaraan pick up warna hitam Nopol polisi N-9443-YA, dalam keadaan berhenti karena ban bocor.

Melihat ada mobil berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati kayu jati sebanyak 10 batang.

“Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian dibawa ke Polres Lumajang” ujar Shinta Kamis (12/8/2021).

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kayu jati sebanyak 10 batang dengan ukuran 210 Cm X 20 Cm, dan 1 unit kendaraan pick up Nopol N-9443-YA.

“Dari pengakuannya tersangka ini mengambil kayu jati dari lahan perhutani yang akan di jual kepada seseorang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kata Shinta , usai diamankan Polsek Pasirian, R dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihari itu juga ia dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang hanya sebagai saksi,” imbuh Shinta.

Namun setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kemudian polisi menetapkan R sebagai tersangka illegal logging.

“Pada hari Rabu kemarin R kami tetapkan jadi tersangka illegal logging,” ungkap Shinta.

Tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancama paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan ditiitipkan di Polsek Tekung. Sebelum ia dilakukan swab, hasil swabnya negatif,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *