Di Nilai Tertutup Kepala Desa Sulai Klarifikasi Aduan BPD

Berita467 Dilihat

Majene – TransTV45.com Kepala Desa Sulai Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. Abdullah menyampaikan Klarifikasi terkait aduan yang dilontarkan Badan Permusyawaratan Desa.(BPD).

“Kami sudah memahami apa yang dilakukan teman teman BPD yang memakai kami tertutup dalam pengunaan Dana Desa. akan tetapi hal itu perlu diluruskan bahwa agar tudingan itu tidak sepihak Informasinya. Kades Sulai Abdullah ketika di hubungi melalui via telpon sabtu 14/8/2021.

“Menurutnya, surat BPD terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sulai (LPPD) Tahun 2020 memang belum dijawab, namun surat yang masuk ditujukan dikantor Desa secara berurutan, hampir tidak ada tenggan waktu.

Memang surat yang masuk ke Kantor Desa sudah tiga kali, hanya berselang beberapa hari saja, lalu muncul surat susulan, kedua kami bingung dengam cara mereka (BPD) tentang mekanisme persuratan.”Ujarnya.

Abdullah beserta Aparatnya, siap menjalani proses mediasi, baik dihadapan Bupati Majene, maupun dengan Dimasa Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar paham Informasi yang sebenarnya.

Sebelumnya Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Sulai Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene Sulawesi Barat menyesalkan sikap tartup yang di pertotonkan Kades Sulai.

BPD merupakan mitra kerja strategis
Oleh Kepala Desa. Tetapi selama ini kami merasakan adanya ketimpangan dengan sikap tutup atas kinerja kepala Desa, Kata anggota BPD Desa Sulai, Gusnaedi yang didampingi M.Nurham yang juga Anggota BPD Desa Sulai.

Oleh karena itu kata dia, dirinya mengadukan permasalahan ini dihadapan Bupati.surat pengaduan ini motivasinya agar sistim penyelengaraan Pemerintahan Desa Sulai lebih baik lagi.
Upaya pendekatan secara persuasif tidak diindahkan.pada tanggal 24 juni 2021 merupakan surat pertama pada tanggal 29 juni 2021 adalah surat yang kedua.kemudian 8 juli 2021 kembali melayangkan surat kepada pemerintah Desa Sulai.
Namun tidak pernah di jawab.

Kami menilai kepala Desa Sulai dan Aparat menggap BPD Bukan sebagai mitra kerja, sebagai mana yang tertuan dalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 46 terkait fungsi BPD dalam hal pengawasan.maka kami menganggap kepala Desa dan jajaran Aparat tartup. ada dengan sikap seperti itu pak Desa.” Ujarnya penuh tanya.

Gusnaedi menambahkan,sikap tertutup kepala Desa tentunya mengundang pertanyaan publik.apa yang terjadi di Desa ini sehingga BPD pun tidak mendapatkan ruang yang cukup selaku mitra strategis dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Sulai…

Penulis : Abdul Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *