Kadis Perhubungan Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi

Breaking News312 Dilihat

Kota Cilegon – TransTV45.com Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Rp 530 jt dijebloskan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon ke penjara.

Kejari Cilegon menyebut Uteng menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon dalam pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot.

Kejari Cilegon, sekitar pukul 16.30 WIB, Uteng menunduk keluar dari Ruang Pemeriksaan Kejari Cilegon memakai rompi warna merah, masker putih serta mengenakan topi digiring oleh para Jaksa Kejari Cilegon memasuki kendaraan tahanan. Kamis (19/08/2021).

Kadis perhubungan itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Sebelumnya Kejari Cilegon mengungkapkan adanya kasus yang sedang disidik di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Pada pekan lalu, Kejari Cilegon juga menyebutkan akan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi yang akan diekspos.

Kepala Kejari Ely Kusumastuti mengatakan, Kejaksaan Negeri Cilegon akan sungguh-sungguh mengawal Kota Cilegon bebas dari korupsi.

Pihaknya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pria berinisial Uda.

“Yang bersangkutan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif,” kata Ely dalam konfrensi pers.

Menurut Ely, berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memerkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut Ely, Kepala Dishub Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dishub Kota Cilegon.

“Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini UDA telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta.

Saudara UDA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Cilegon,” ujarnya.

UDA diduga menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot. Dua perusahaan swasta memberikan suap untuk satu lokasi parkir. Pihaknya juga telah memeriksa sekitar 15 saksi, katanya.

“Pemberi suap sudah kami periksa sebanyak 15 saksi disertai alat bukti lainnya. Sudah ada dua atau tiga jenis alat bukti,” tutupnya. Piters

Lebih lanjut Ely mengatakan, Uteng diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : piters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *