Salurkan Bantuan Peralatan Penanganan Covid 19, Kapolres Lumajang Tekankan Pelaksanaan 3T dan Evakuasi Isoman Menuju Isoter

TNI & POLRI304 Dilihat

Lumajang – TransTV45.com – Kapolres Lumajang kembali menyalurkan bantuan peralatan penanganan Covid-19 untuk Kampung Tangguh Semeru di dua desa, Kabupaten Lumajang, Senin (23/8/2021).

Dua Desa diantaranya, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, dan Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Paur Subbag Humas Polrs Lumajang Ipda Andris Shinta mengatakan, Penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 KTS dilaksanakan di Kantor Balai Desa Tukum dan Karangsari.

“Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada dua kepala Desa yakni Desa Karangsari, dan Tukum,” Katanya.

Dikatakan Shinta, bantuan yang diberikan yakni thermogan, penyemprot disinfektan kemudian sepatu boot, face shield, APD, masker, sarung tangan, dan sabun cuci tangan dan lain-lain

“Saya berharap agar bantuan ini dapat membantu yang ada di desa untuk menangani warganya yang sedang terpapar covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, bahwa penyerahan perlengkapan KTS kepada dua desa adalah sebagai bentuk kepedulian nyata dari Kapolda Jatim untuk penanganan Covid 19 di jajaran.

“Kita akan memberikan bantuan peralatan kesehatan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Lanjut dia, Saat ini TNI-Polri bersama Pemkab Lumajang serta elemen masyarakat di Kabupaten Lumajang sampai dengan saat ini berupaya untuk melakukan langkah langkah pencegahan penyebaran.

“Saat ini kabupaten Lumajang masih dalam level PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masih ada. Untuk itu kita terus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Lebih lanjut, Shinta menyampaikan, kepada Kades dan perangkat desa lainnya di harapkan dapatnya memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

“Laksanakan evakuasi pasien isoman ke isoter dan upaya 3T Tracing, Testing, Treatment terhadap kontak erat pasien Covid 19 sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid 19,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *