Lumajang – TransTV45.com – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta menuturkan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (20/8/202) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya ditangkap dirumah kos di Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
“Keduanya pelaku yang masing-masing AA (18) warga Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit dan MY (19) Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 13 tahun,” ujar Shinta.
Kejadian itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah kos-kosan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo Kec/Kab. Lumajang.
“Korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor Honda GL, kemudian korban diajak ke dirumah kos-kosan pelaku,” ungkapnya.
Shinta menuturkan, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara membawa korban kerumah kos untuk diajak mminum-minuman keras oleh pelaku.
Kemudian, pelaku AA ini mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun tidak mau.
“Karena korban tidak mau, kemudian MY ini memegang tangan korban dari belakang, lalu terrsangka melakukan menyetubuhi korban dengan cara bergantian,” jelas Shinta.
Keduanya kini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang.
“Terhadap kedua pelaku, dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Ipda Andrias Shinta.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang