Kediri – TransTV45.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri menangkap seorang diduga tersangka pengedar pil koplo jenis dobel L, inisial T, (24), warga Dusun Bakung, Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kepada TransTV45.com, Rabu (25/08/2021), melalui rilis tertulis, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Ratmoko Budi Lartono mengatakan tersangka ditangkap disebuah warung kopi di Dusun Jambu, Desa Tanjunganom, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Jumat 20 Agustus 2021 pukul 22 WIB.
” Tersangka ditangkap petugas saat nongkrong di warung kopi, ” kata Budi.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka terbukti membawa barang bukti 1000 butir pil jenis dobel L dalam kemasan plastik yang dimasukkan dalam botol plastik warna putih.
” Tersangka mengaku kepada petugas, bahwa dirinya juga telah menjual pil dobel L kepada seorang saksi,” terangnya.
Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP ) sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka, saksi dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka, polisi menyangkakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas