Pelatihan dan Pembekalan Tenaga Pendamping Bantuan Stimulan Terdampak Gempa Bumi 

Breaking News444 Dilihat

Majene – TransTV45.com || Salah satu mekanisme dalam program Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Bumi di Majene yakni keberadaan Tenaga Pendamping yang bertugas untuk melakukan pendampingan ke masyarakat yang mendapatkan bantuan stimulan tersebut.  Untuk itu Pemerintah Kabupaten Majene telah membentuk tim pendamping sesuai dengan juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dimana dari total 3463 rumah akan di tangani 6 orang koordinator, tenaga pendamping tekhnis 10 orang dan tenaga pendamping administrasi sebanyak 30 orang.

Dari jumlah tersebut tengah mengikuti pelatihan dan pembekalan sebelum bertugas sebagai tenaga pendamping Bantuan Stimulan Perbaikan rumah terdampak gempa bumi tahap pertama yang di laksanakan di  Hotel Grand Aulia Majene pada Jumat 27 Agustus. Menurut

Kadis Perkimtan Kab. Majene Lies Hirawati pemilihan tenaga tekhnis dan tenaga administrasi berdasarkan latar belakang pendidikan sekurang kurangnya Diploma III ( D3 ) dan telah melalui seleksi administrasi tertulis dan wawancara. ” Jelas Lies.

Ia juga menjelaskan untuk tahap pertama akan dilaksanakan dengan klasifikasi tingkat kerusakan. di Kecamatan Malunda, rumah dengan kategori rusak berat sebnayak 229 unit, rusak sedang 1014 unit, rusak ringan 1127 unit (total 2370 rumah) Sementara di Kecamatan Ulumanda, kategori rusak berat 299 unit, rusak sedang 244 unit dan rusak ringan 559 unit (Total 1093 rumah).

Sementara, Wakil Bupati Majene Arismunandar yang membuka kegiatan tersebut berharap agar para tenaga pendamping atau fasilitator dapat mengabdi secara professional dan bertanggungjawab dalam mengemban tugasnya sesuai dengan pentunjuk teknis agar kegiatan bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak gempa tepat sasaran, tepat guna dan sesuai prosedur. Keberadaan para tenaga pendamping sangat penting pasalnya masih ada masyarakat yang belum paham kemudian terkadi permasalahan di lapangan, misalnya adanya keinginan dan kemauan masyarakat penerima bantuan namun tidak sesuai juknis” untuk itu para tenaga lapangan yang bertugas harus mengusai juknis dan tetap berkoordinasi dengan unsur Kecamatan, Kades, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kegiatan” terangnya.

 

Red||Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *