Kampar – TransTV45.com ||Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Agus Candra mewanti-wanti Kadis PUPR Afdal dan jajarannya agar kejadian ditangkapnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta rekanan tidak sampai terjadi kembali.
“Jangan sampai peristiwa kelam setahun lalu terulang kembali,” ujarnya saat rapat evaluasi program kerja Dinas PUPR tahun 2021di ruang rapat Komisi IV, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebab, kata Agus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi tidak akan ada ampun dan langsung akan dipecat bila terbukti bersalah.
Jangan sampai terulang kembali. Tak usah saya jelaskan lagi panjang lebar. Semua juga sudah paham. Kasihan, sahabat-sahabat saya di PUPR kalau tersandung korupsi dipecat,” ucap Agus Candra me-warning Afdal dan bawahannya.
Sebelumnya, Afdal telah menegaskan di hadapan wartawan bahwa ia dan anak buahnya semakin meningkatkan standar kerja, agar peluang terjadinya persoalan pada proyek yang diselenggarakan tidak sampai terjadi. Apalagi masalah yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kini hal-hal yang dulu agak sedikit lengah, sekarang (PPK) tidak bisa lengah lagi,” pesan Afdal mengingatkan, Selasa 24 Agustus 2021.Sekarang ini, kalau bisa setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai, PPK ngumpul. Ada potensi masalah, belum masalah, ada potensi saja, cepat bahas agar tak sampai terjadi masalah,” sambung Afdal.
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah disidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu.
Red||Rudi Candra