GUNUNGSITOLI – TransTV45.Com || Merdi Loi,SE,MM Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Gunungsitoli, telah melakukan Pemberhentian Tenaga Kerja (Pemecatan) Terhadap Pekerja Outsourching Atas Nama Terima Syukur Telambanua pada tanggal 4 mai 2021 dengan alasan TS Telambanua melakukan pungli di wilayah kerjanya Pelabuhan laut Gunungsitoli.
Pada saat dikonfirmasi awak media, Merdi Loi,SE MM di kantornya terkait pemecatan Terima Syukur Telambanua (TS Telambanua), Merdi Loi SE MM menerangkan : sebagai kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli membenarkan T S Telambanua sudah tidak lagi bekerja di
Syahbandar sebagai security karna ia nya telah kita nonaktifkan karna melanggar disiplin dan aturan melakukan pungutan liar di Pelabuhan, padahal kita sudah sering mengingatkannya.
Ia nya juga menegaskan siapa saja anggota KSOP yang tidak disiplin dan dengan sengaja kedapatan melakukan Pelanggaran seperti TS Telambanua kita akan disiplinkan , kemudian ia mengatakan kita akan coba untuk membenahi serta membersihkan Pelabuhan laut Gunungsitoli ini dari pungutan liar, terangnya.
Sementara di tempat lain TS Telambanua mengadakan temu Pers bersama rekan Media di Kantor Hukum Elyder & Rekan Konsultan Hukam Jln. Sutomo Gang Selamat No, 223 A Desa Lasara Bahili ,Kecamatsn Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. TS Telambanua menjelaskan Kepada rekan Media, bahwa dirinya diberhentikan oleh kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli terhitung tanggal 4 Bulan Mei 2021, dan saya sebelumnya menjalankan Perintah Kepala KSOP untuk dirumahkan dulu, hingga saya jalani kurang 1 bulan, saya menghadap kembali kepada Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli mempertanyakan prihal saya dengan memohon kembali untuk bekerja, namun saya disarankan untuk mencari kerja di luar (tempat lain) artinya saya di berhentikan/ Non aktif.
Padahal saya memohon dengan berbagai cara namun kepala KSOP tetap memberhentikan saya tanpa sepotong surat dan uang pesangon. Untuk itu saya mohon bantuan Hukum di Kantor Hukum.
Terkait Tuduhan Kepala KSOP atas pungutan liar yang saya lakukan, karna Perintah senior saya Asran Gea dan Ampunis Telambanua kedua teman saya ini Pegawai tetap KSOP dan mereka berjanji membantu saya menghadap ke pada Kepala KSOP agar saya di terima kembali tapi tak berhasil.
Memang sebelumnya saya dihubungi lewat Ponsel oleh seorang ASN bermarga Nainggolan pegawai Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli, terkait Babi ternak yang datang dari seberang yang masuk Pelabuhan Gunungsitoli, Pak Nainggolan menyampaikan ke saya bahwa akan masuk 3 unit mobil coldisel, dan ambil uang 200 ribu per unit sebagai uang rokok kalian, tapi jumpai yang namanya pak riski, kata Nenggolan, padahal pada saat itu pak nainggolan nelepon saya, saya masih berada di rumah, kemudian
sampai pelabuhan saya dipanggil oleh senior saya Asran Gea dan Ampunis Telambanua mereka memerintahkan untuk mengutip uang 200 per unit mobil bawa ternak babi, sama halnya dengan telepon pak Nainggolan kepada sàya tadi.
Penagihan terjadi cekcok dan uang belum diambil akhirnya saya dipanggil ke Kantor KSOP terkait pungutan tadi, saya menjadi Korban dan di Korbankan. Ucap si Korban Pemecatan.
Elyder & Rekan Konsultan Hukum hadir menjadi kuasa Hukum korban Pemecatan sepihak, sebagai kuasa Hukum Ely fama Zebua,SH menyampaikan kepada Media, pihaknya akan mendampingi Kliennya untuk menempuh jalur Hukum, kemudian Ely Fama, Zebua,SH menyampaikan bahwa kliennya bukan honorer biasa, sebab kliennya memiliki Surat Kontrak kerja sampai Akhir Desember nomor : HK.201/1/7/KSOP.GST-2020 dan surat keputusan pengangkatan tugas nomor : KP.004/6/8/KSOP.GST -2020.
Selanjutnya Ely Fama mengatakan tak Pantas Merdi, SE, MM menjadi Pimpinan KSOP Gunungsitoli, karna tak memahami prosudur dan tak paham Undang Undang Tenaga Kerja tegasnya mengakhiri kepada beberapa awak Media.
Red||Agustinus Zebua