Polres Mabar Amankan 21 Orang Massa di Golo Mori, Muhamad Udin : Tindakan Yang Dilakukan Pihak Polres Kami Mendukung

Breaking News1042 Dilihat

LABUAN BAJO||TransTV45.com- Sebanyak 21 orang Tenaga bayaran di amankan personil Kepolisian Resor Manggarai Barat di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (02/07/2021) lalu.

21 orang tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka, terdiri dari 3 orang aktor intelektual barasal Desa Golo Mori, 13 orang massa bayaran berasal dari Kampung Popo, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan 5 orang massa bayaran lainnya berasal dari Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Muhamad Udin,Warga Desa Golo Mori (Foto : screenshot Video)

Muhamad Udin, salah satu generasi muda di Desa Golo Mori, melalui video yang beredar berdurasi 01 menit 30 detik mengatakan, kami sangat mendukung terkait sikap tegas yang dilakukan pihak Polres Manggarai Barat, karena kehadiran Warga Dimpong dan warga Popo sangat meresahkan warga Desa Golo Mori, Pungkasnya.

Lebih lanjut udin menerangkan, bahwa berkaitan dengan kehadiran warga Dimpong dan Popo, yang diundang oleh saudara Iron dan kawan-kawannya ke Desa Golo Mori saya merasa tidak nyaman. Karena pada saat warga Dimpong dan Popo melewati kampung Tauk menuju kampung Nggoer, mereka membawa parang panjang.

Ia juga menjelaskan, Pada jumat (2/7/2021) warga Dimpong dan Popo tersebut melakukan kegiatan pembersihan lahan di Rasekoe. dan atas kegiatan tersebut, warga Nggoer melaporkan ke pihak Polres Manggarai Barat. Pada hari itu juga pihak Polres Mabar mengambil tindakan untuk mengamankan warga Dimpong dan Popo.

Menurutnya, Tindakan yang dilakukan oleh pihak polres Mangarai Barat, kami sangat mendukung. Karena kegiatan warga Dimpong dan Popo telah meresahkan warga Desa Golo Mori pada umumnya dan lebih khusus warga kampung Nggoer, tutup Muhamad Udin.

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, 21 orang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B /128 / VII / 2021 / SPKT / RES MABAR / POLDA NTT tanggal 03 Juli 2021 dari saudara FP (58) warga Dusun Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut, Kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan 3 orang aktor intelektual bersama 18 orang massa bayaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi bentrok antara para pihak yang dapat berujung pada banyak peristiwa bentrok di lahan sengketa selama ini. Selain itu, agar tidak membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Golo Mori khususnya Kampung Nggoer serta bisa mengancam Kamtibmas di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.

AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. juga mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, pada Kamis, 01 Juli 2021, 18 orang tersangka dari Kampung Popo, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan dari Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dibawah pimpinan tersangka YT (68) datang ke Desa Golo Mori dengan masing–masing tersangka membawa parang.

“Para tersangka tersebut dijemput di Kampung Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat yang disewa oleh tersangka HA (57) dan 18 orang massa bayaran menginap di rumah saudari MB (43) dan tersangka HA (57) di Desa Golo Mori, kedatangan para massa bayaran itu tidak pernah dilaporkan oleh HA (57) maupun MB (43) kepada aparat Desa setempat maupun pihak keamanan di Desa tersebut,” jelas Kapolres Manggarai Barat

Selanjutnya, pada Jumat, 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka ATM (46), HBKH (31) dan 18 orang tersangka yang berasal dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong berjalan secara bergerombol dengan masing–masing membawa parang yang notabenenya adalah membawa senjata tajam dalam wilayah Kampung dan Desa orang lain yang mana mereka pergi ke lokasi tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori dalam rangka menduduki lahan sengketa tersebut untuk mendukung tersangka HA (57).

“Para tersangka melakukan aktivitas pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi warga Desa Golo Mori terlebih khusus Kampung Nggoer terutama bagi saudara FP (58) sebagai salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik Tanah di Lingko Rase Koe tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tindakan HA (57) ini sudah dilakukan berulang kali ketika sedang bersengketa tanah,” katanya.

“Atas kejadian tersebut saudara FP (58) melaporkan kepada pihak Kepolisian dan para pelaku tertangkap tangan oleh Tim Jatanras Komodo saat memegang senjata tajam yang langsung diamankan oleh personil Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kemudian, Perwira dengan dua melati dipundaknya itu juga menjelaskan modusnya, para tersangka yang bukan warga asli Desa Golo Mori di fasilitasi dan di bayar Rp 70.000,- per hari oleh tersangka HA (57) datang ke wilayah Desa Golo Mori dengan membawa senjata tajam berupa parang, kemudian masuk ke lokasi Tanah milik warga Desa Golo Mori yakni di Lingko Rase Koe dan melakukan pembersihan serta manduduki lahan yang masih disengketakan.

“Tersangka HA (57) sengaja mendatangkan 17 orang dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong dibawah pimpinan YT (68) dengan membawa serta senjata tajam untuk tujuan menduduki lokasi Tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori yang adalah objek sengketa Tanah antara saudara FP (58) dan Kawan–Kawan dengan Saudara HA (57) dan saudari MB (43). Untuk kita ketahui bersama bahwa Tersangka YT (68) bersama 17 tersangka lainnya sengaja didatangkan untuk membantu tersangka HA (57) untuk menduduki lahan yang disengketakan,” ujarnya.

“Para tersangka didatangkan dengan telah disiapkan sarana fasilitas mulai dari penjemputan dan bayaran untuk menduduki Tanah sengketa tersebut dengan alasan pembersihan lahan yang mana lahan tersebut masih sengketa dan membuat serta telah menimbulkan ketakutan yakni menakut–nakuti lawan atau pihak yang bersengketa dan ketakutan bagi warga Desa Golo Mori, juga telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di Desa Golo Mori,” lanjut alumnus Akpol angkatan 2000 itu.

Bersarkan keterangan Saksi Pelapor dan Masyarakat serta Barang Bukti berupa 15 bilah parang, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *