Nelayan Kuala Teladas Sambangi Kantor Bupati dan DPRD Tulang Bawang, Menolak PT STTP Tambang Pasir

Berita467 Dilihat

Tulang Bawang Lampung.Transtv45.com| Masyarakat nelayan kampung Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas sambangi kantor Bupati dan DPRD Tulang Bawang dalam rangka menyampaikan aspirasi nelayan secara tertulis menolak pendalaman alur laut muara sungai Tulang Bawang.

Kedatangan para perwakilan nelayan kampung Kuala Teladas yang terbentuk dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Kuala Teladas, yang bertemu langsung anggota DPRD komisi III dan lansung sambangi kantor Bupati, Senin (6-9-2021).

Perwakilan masyarakat yang terbentuk dalam forum menyampaikan aspirasi ke kantor Bupati Dr Hj Winarti SE.MH  dan Sekretaris Daerah (Sekda red) Tulang Bawang Ir Anthoni MM, namun Bupati dan Sekda tidak berada di ruang kerjanya, hanya bertemu dengan Asisten I Dr Ahmad Suharyo M,Si.

Masyarakat nelayan menyampaikan aspirasi melalui Asisten I untuk disampaikan kepada Bupati dan Sekda Tulang Bawang atas gejolak atau polemik yang terjadi di kampung Kuala Teladas tambang pasir berkedok program.

Ahmad Suharyo menejelaskan, aspirasi yang disampaikan para nelayan kampung Kuala Teladas sudah diterima berupa sebuah dokumen atau kerta tertulis, dan akan disampaikan kepada Sekda dan Bupati, namun didalam hal ini semuanya itu bagian dari Provinsi tetapi kita akan berkomunikasikan kepada pihak sektor dinas terkait dan bagaimana dampaknya dari pendalaman alur ini, babarnya.

Kedatangan masyarakat para nelayan ke kantor DPRD dengan tujuan menyampaiakan aspirasi atas tambang pasir berkedok program Gubernur Lampung yang dikerjakan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP).

Ketua komisi III Marjoko menjelaskan, perwakilan masyarakat datang ke komisi III memang tidak salah, karena disini adalah tempat menyampaikan aspirasi sebagaimana tupoksi kami anggota DPRD komisi III dalam menerima keluhan dan aspirasi masyarakat yang mana akan disampaikan anggota komisi III.

Hamdi, komisi III akan melakukan berkoordinasi dengan Provinsi Lampung, Dinas terkait yang mengeluarkan izin PT STTP dan yang mengadakan program ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi, untuk izin PT STTP sudah lengkap dan ada polemik di tengah-tengah para nelayan.

Ini adalah tugas komisi III, dan tidak menyampingkan dan menyudutkan apa sebagai tugas DPRD dalam hal ini adalah wakil dari masyarakat Kabupaten Tulang Bawang, seyogyanya ini sebenarnya harus melakukan pendalaman alur, tetapi yang terjadi dilapangan bukan mendalam alur yang semestinya, tetapi membuat alur baru yang terletak di gosong (pasir red) yang mana penahan ombak waktu angin timur datang,

Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi dan Dinas terkait atas adanya gejolak penolakan para nelayan Kuala Teladas atas program pendalaman alur yang dikerjakan pihak PT STTP, terangnya.

Ketua FMPL Kuala Teladas Sukardi menjelaskan kepada awak media, “kami dari perwakilan para nelayan kampung Kuala Teladas bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi para nelayan dengan adanya pendalaman alur laut yang dikerjakan pihak PT STTP secara tertulis kepada anggota DPRD Tulang Bawang komisi III dan Bupati Tulang Bawang”,

Kedatangan para perwakilan nelayan atau forum bertemu langsung ketua komisi III DPRD Tulang Bawang Marjoko serta anggota komisi III Hamdi dan Frengky.

Lanjutnya ketua FMPL Kuala Teladas, kita sudah sampaikan apa yang masyarakat nelayan keluhkan terhadap dampak negatif dari tambang pasir berkedok program, dan akibat dari kegiatan ini sangat mengecam perekonomian para nelayan, lingkungan serta sosial, baik secara tertulis dan secara lisan sudah disampaikan kepada komisi III dan Asisten I.

Dan sudah kita jelaskan kepada komisi III DPRD soal oknum yang meminta tanda tangan dan pemalsuan tanda tangan, karena ada nama dan tanda tangannya, namun orang nya tidak merasa tanda tangan, serta yang bertanda tangan tidak ada keterangan serta melaikan tanda tangan tanpa penjelasan apapun dan diberikan uang sebesar Rp100,000, jelasnya Sukardi.

Sukardi, untuk izin Amdal nya saja sudah salah, yang mana letak titik koordinat yang sebenarnya dari kampung Teladas menuju kampung Kuala Teladas yang diijinkan Walhi Lampung, ternyata realisasinya dari kampung Kuala Teladas menuju ke arah laut, dan kami para nelayan ini meminta cabut izinnya PT STTP dan hentikan melakukan tambang pasir, cetusnya.

Salah satu nelayan kampung Kuala Teladas Marsuki menambahkan, apa yang disampikan ketua forum sudah jelas dan lengkap, baik secara lisan atau yang tertulis kertas yang kami berikan kepada anggota DPRD komisi III dan Asisten I, serta tanda tangan para nelayan yang menolak pendalaman alur laut sungai Tulang Bawang yang mana program dari Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinis.

“kalau dikaji ulang soal gosong, gosong memang dari dulu sudah dangkal sejak zaman dahulu karena itu bukan jalur/alur, pendalaman alur itu sudah sering dilakukan dan tidak ada gejolak dengan masyarakat setempat karena mereka benar-benar mengeruk alur, serta material hasil pemdalaman alur itupun dibuang ke samping kiri kanan, namun yang akan dikerjakan saat ini bukan pendalaman alur namun membuat alur dan materialnya (pasir red) akan dibawa pergi oleh pihak PT STTP”, terangnya.

Sambungnya, tidak seperti yang akan dilaksanakan PT STTP saat ini, karena gosong itulah yang akan menjadi benteng penahan ombak dan gosong itu juga tempat berkembang biak biota yang ada dilaut, sedangkan waktu itu anggota DPRD komisi III Hamdi serta Rengga Saputra sudah menyampaikan dengan pihak perusahaan jangan dulu melakukan  beraktivitas, namun nyatanya pihak perusahaan masih mencuri-curi melakukan pengerukan pasir dimalam hari, ucapnya Marsuki.(Jauhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *